Tentang Batam

Warga Batam Perlu Tahu, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Investasi pada Aset Kripto

Warga Batam diminta lebih waspada sebelum melakukan investasi pada aset kripto agar tak jadi korban penipuan. Ada lima hal yang perlu dipahami

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/IST
Mata Uang Kripto. Masyarakat Batam diminta lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto. Hal ini mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang semakin marak 

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), diminta untuk melapor ke Sekretariat Satgas PASTI Kepri.

Sebagai informasi, Sekretariat Satgas PASTI Kepri bertempat di Kantor OJK Provinsi Kepri dengan nomor telepon (0778) 468996 atau melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved