Tentang Batam

Batam dan Keistimewaan Sebagai Kawasan Khusus, Warga Asing Bisa Punya Properti

Batam dan keistimewaannya sebagai kawasan khusus memungkinkan warga negara asing (WNA) memiliki properti dengan sejumlah ketentuan.

TribunBatam.id/Istimewa
SIRAJUDIN NUR - Tokoh Kepri, Sirajudin Nur. Pria yang pernah menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur blak-blakan mengenai aturan warga negara asing bisa memiliki properti di Batam dengan sejumlah ketentuan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang bertetangga dengan Singapura dan Malaysia sudah sejak lama dikenal dengan daerah industri.

Kondisi Batam ini membuat bisnis properti atau hunian mewah terus bergeliat.

Bahkan sejumlah rumah mewah di Batam mayoritas dihuni ekspatriat.

Tokoh masyarakat Kepri, Sirajudin Nur menjelaskan jika orang asing diperbolehkan memiliki properti di Indonesia.

Hal itu diatur dalam undang-undang, namun sifatnya bukan hak milik tetapi Hak Guna Bangunan (HGB).

Pria yang pernah menjabat anggota DPRD Kepri ini menjelaskan jika Kota Batam yang merupakan daerah Otorita sangat memungkinkan orang asing memiliki properti di Batam dan tidak ada larangan untuk hal tersebut.

Hal ini diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah atau Hunian oleh Orang Asing.

Selain itu PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Kemudian Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah oleh WNA.

Serta Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Batasan Harga Properti untuk WNA.

"Jadi orang asing bisa memiliki properti di Batam dengan catatan hanya sebagai hak guna, bukan hak milik," tegas Sirajudin Nur, Rabu (6/8/2025).

Selain peraturan pemerintah, syarat orang asing bisa memiliki properti di Batam tidak seperti warga negara Indonesia.

Dimana properti yang dimiliki tidak batas batas harga terendah.

"Jadi orang asing tidak bisa sembarang membeli properti ada batas harganya, dimana harga paling Murah untuk standar apartemen sebesar Rp 1 miliar. Sementara untuk harga rumah tapak harus di atas Rp 2 miliar," bebernya.

Selain harga, pemerintah juga mengatur luas tanah yang bisa dibeli oleh orang asing dimana luas tanah minimal 2.000 meter persegi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved