Nasib Mantan Caleg Lulus PPPK Tahap II di Bintan, Sekda Ronny: Mengundurkan Diri
Pria berinsial A, mantan caleg di Bintan dicoret dari daftar PPPK tahap II, karena ketahuan pernah jadi caleg pada Pemilu 2024 lalu.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Ketentuan untuk menjadi calon PPPK, tidak membolehkan seseorang terlibat dalam pengurus partai politik atau mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay membenarkan, Pemkab Bintan telah mengirimkan surat ke KPU Bintan untuk kebutuhan klarifikasi data terkait salah satu calon PPPK yang dikabarkan pernah menjadi caleg pada Pemilu 2024.
"Kami telah membalas surat tersebut kemarin," sebut Haris.
Berdasarkan hasil pengecekan, yang bersangkutan memang terdata dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai caleg.
"Datanya dan identitas cocok dengan data DCT. Yang bersangkutan pernah didaftarkan sebagai caleg di KPU Bintan," ujarnya singkat. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
| Gerakan Aktifkan Posyandu di Bintan, Hafizha Harapkan Sinergi Lintas Sektor Meningkat |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Buaya Tersangkut Jaring Nelayan di Tanjungpinang |
|
|---|
| Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Besi PT BAI Bintan, 37 Saksi Dimintai Keterangan |
|
|---|
| SMAN 1 Bintan Timur Adakan Bimtek Olah Tepung Tulang Ikan, Wujudkan Kreativitas dan Inovasi Pelajar |
|
|---|
| Bupati Roby dan BPR Bintan Terima Tiga Penghargaan Sekaligus di TOP BUMD Awards 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sekda-Bintan-Ronny-Kartika-7765.jpg)