Nasib Mantan Caleg Lulus PPPK Tahap II di Bintan, Sekda Ronny: Mengundurkan Diri

Pria berinsial A, mantan caleg di Bintan dicoret dari daftar PPPK tahap II, karena ketahuan pernah jadi caleg pada Pemilu 2024 lalu.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
NASIB MANTAN CALEG LULUS PPPK - Sekda Bintan, Ronny Kartika saat memberikan penjelasan terkait nasib calon PPPK di Bintan yang pernah ikut Caleg 2024 Lalu. 

Ketentuan untuk menjadi calon PPPK, tidak membolehkan seseorang terlibat dalam pengurus partai politik atau mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay membenarkan, Pemkab Bintan telah mengirimkan surat ke KPU Bintan untuk kebutuhan klarifikasi data terkait salah satu calon PPPK yang dikabarkan pernah menjadi caleg pada Pemilu 2024. 

"Kami telah membalas surat tersebut kemarin," sebut Haris.

Berdasarkan hasil pengecekan, yang bersangkutan memang terdata dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai caleg.

"Datanya dan identitas cocok dengan data DCT. Yang bersangkutan pernah didaftarkan sebagai caleg di KPU Bintan," ujarnya singkat. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved