Nasib Mantan Caleg Lulus PPPK Tahap II di Bintan, Sekda Ronny: Mengundurkan Diri

Pria berinsial A, mantan caleg di Bintan dicoret dari daftar PPPK tahap II, karena ketahuan pernah jadi caleg pada Pemilu 2024 lalu.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
NASIB MANTAN CALEG LULUS PPPK - Sekda Bintan, Ronny Kartika saat memberikan penjelasan terkait nasib calon PPPK di Bintan yang pernah ikut Caleg 2024 Lalu. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), coret satu nama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bintan

Pria berinisial A itu dicoret dari daftar nama PPPK tahap II di lingkungan Pemkab Bintan, karena ketahuan pernah jadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 lalu.

Kala itu A mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDI Perjuangan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika mengatakan, calon PPPK tersebut telah menyatakan pengunduran diri dari proses seleksi PPPK tahap 2 ke BKPSDM.

Baca juga: Caleg Gagal Ikut Seleksi PPPK Tahap II di Bintan, Sekda: Harusnya Punya Kesadaran Diri

BKPSDM pun telah mengumumkan pembatalan kelulusan calon PPPK tersebut melalui situs web resmi mereka.

"Petugas sudah voting di media publikasi BKPSDM. A telah mengundurkan diri," ujar Ronny, Kamis (31/7/2025).

Sekda menyampaikan calon PPPK ini sebelumnya telah dinyatakan lulus dan dalam proses penyusunan berkas riwayat hidup.

"Belum lama ini, A sudah dinyatakan lulus namun belum diterbitkan Surat Keputusan (SK)," ujarnya. 

Pihaknya telah menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengajuan usulan pembatalan keikutsertaan dan kelulusan A sebagai calon PPPK.

"Kami sementara menunggu jawaban dari BKN. Bagaimana kelanjutannya, akan kami sampaikan kembali," ujarnya. 

Sebelumnya, A caleg gagal itu merupakan tenaga honorer di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Bintan

Hanya saja saat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024, tenaga honorer itu belum mengundurkan diri. 

Adapun status kepegawaian tenaga honorer tersebut sebagai tenaga harian lepas (THL). 

SK-nya bukan dari Bupati Bintan, melainkan bagian dari dinas terkait.

Sistem seleksi secara online memungkinkan THL tersebut untuk membuat akun dan menerima notifikasi tentang penerimaan seleksi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved