PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Update Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok, Misri Dapat Pasal Tambahan

Penasehat hukum (PH) Misri, Yan Mangandar Putra, mengakui kliennya mendapatkan pasal tambahan dari kasus kematian Brigadir Nurhadi.

|
Editor: Khistian Tauqid
Ist
PEMBUNUHAN POLISI - Misri Tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi pernah kerasukan arwah Brigadir Nurhadi. Kini ia alami stres berat dan harus didampingi Psikolog. Penasehat hukum (PH) Misri, Yan Mangandar Putra, mengakui kliennya mendapatkan pasal tambahan dari kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

Yakni karena dicekik dan luka memar akibat benda tumpul.

"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7/2025).

Padahal kata Hijrat, pada saat peristiwa berlangsung Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Polda NTB Tambah Sangkaan Pasal Pembunuhan kepada Misri"

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved