DISKOMINFO NATUNA

Pemkab Natuna Mulai Petakan Tenaga Honorernya Sebelum Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkab Natuna mulai melakukan pemetaan terhadap tenaga honorernya sebelum diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Ada 2.308 orang terdata

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Birri
PIMPIN RAPAT - Bupati Natuna Cen Sui Lan, saat memimpin rapat penyelesaian tenaga non-ASN Natuna untuk pengusulan PPPK Paruh Waktu (Part-Time), Selasa (5/8/2025). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mulai melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau non-ASN, sebelum diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pemetaan ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan nasional yang bertujuan menata ulang sistem kepegawaian di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, sebagai kepastian terkait keberadaan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi ASN sebelumnya.

Hal itu disampaikan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, saat memimpin rapat penyelesaian tenaga non-ASN Natuna untuk pengusulan PPPK Paruh Waktu, pada Selasa (5/8/2025).

Ia menyebut, langkah ini penting untuk efisiensi dan pemerataan pegawai di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Harapan kita dengan kebijakan PPPK paruh waktu ini, bisa menjadi solusi pemerataan tenaga. Kalau ada tenaga honorer yang berlebih di satu OPD, maka bisa kita tempatkan ke OPD yang kekurangan," kata Cen.

Bupati Natuna itu meminta agar seluruh instansi segera menyiapkan data terkini, terkait jumlah dan sebaran tenaga non-ASN. 

Pendataan ini menjadi acuan untuk menentukan formasi PPPK paruh waktu ke depan.

"BKPSDM akan melakukan mapping, dan OPD diminta serius mengatur penyebaran tenaga agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. Ini juga untuk meminimalisir penambahan honorer baru di kemudian hari," ujarnya.

Senada, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan, pemetaan ini tidak hanya fokus pada tenaga honorer R3, tetapi juga mencakup honorer R4.

"Sesuai instruksi pimpinan, kita akan memetakan mana OPD yang kelebihan dan kekurangan tenaga, agar pelayanan tetap berjalan optimal," ujar Alim.

Pendataan ini dilakukan sebelum para honorer yang masuk kriteria diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu

Saat Nomor Induk (NI) PPPK keluar, mereka akan bertugas sesuai lokasi kerja yang sudah ditentukan.

Adapun honorer R3 adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN, sedangkan R4 merupakan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap II dan belum terdaftar di pangkalan data BKN.

Meskipun regulasi resmi pengangkatan R4 sebagai PPPK Paruh Waktu masih menunggu dasar hukum, datanya tetap dipetakan sebagai antisipasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved