PENGGELEDAHAN DI KANTOR UPP TANJUNGUBAN

Warga Ketakutan Urus Perizinan SPB Saat Penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban Bintan

Warga yang datang ke kantor yang terletak di Jalan Nusa Indah No. 1 sempat kebingungan. 

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Dok.Kejari Bintan untuk Tribun Batam
PENGGELEDAHAN  - Kondisi di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 1 Tanjunguban,  Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) usai penggeledahan. 

Tindakan itu berkaitan dengan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan dalam rentan waktu tahun 2016 hingga tahun 2022.

Terhadap jasa Pelabuhan sebuah jasa labu kapal Rig di wilayah kerja UPP Kelas 1 Tanjunguban. 

Hal ini diindikasikan  melawan hukum, dalam penerbitan surat persetujuan berlayar tanpa adanya pembayaran PPNB ke negara  

"Kami menemukan adanya korupsi sebesar Rp 1,7 miliar," katanya, Rabu (6/8/2025).

Penggeledahan itu merupakan upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, agar bisa mengungkap secara terang benderang kasus ini.

"Hingga selesai penyelidikan berjalan dengan lancar," ujarnya. 

Penyelidikan ini sudah berlangsung sejak Mei 2025, dan sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Saat ini kami sudah periksa saksi sebanyak 22 orang dan masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi lain, hingga menetapkan tersangka," kata dia.

Puluhan saksi itu terdiri dari Syahbandar, pihak swasta dan beberapa saksi dari pihak agen.

Dia menjelaskan, kapal itu bersandar di Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan sejak tahun 2016.

"Untuk perkara ini, sementara hanya satu kapal saja, dan kita kembangkan lagi," akunya. 

Perusahaan ini memang memiliki izin hanya saja mereka ketika harus mengeluarkan PNBP sebanyak 5 persen itu yang tidak dibayarkan.

Perbuatan ini diancam dengan pidana Pasal 2, 3 dan 12 A UU Nomor  31 Tahun 1999, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved