BERITA POPULER BATAM

7 Berita Populer Sepekan, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Mati PT Kepri

Berikut 7 berita populer sepekan pilihan Tribunbatam.id. Di antaranya Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda divonis mati PT Kepri

Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
VONIS MATI - Kolase potret Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kanan) dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi saat jalani sidang di PN Batam beberapa waktu lalu. Keduanya divonis mati di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kepri, pada persidangan yang digelar 4-5 Agustus 2025 

 

PEDAGANG BENDERA - Suasana di lapak Hendi (46), pedagang bendera musiman di Natuna, Kepri yang mengeluhkan penurunan omzet tahun ini jelang 17 Agustus, Senin (4/8/2025).
PEDAGANG BENDERA - Suasana di lapak Hendi (46), pedagang bendera musiman di Natuna, Kepri yang mengeluhkan penurunan omzet tahun ini jelang 17 Agustus, Senin (4/8/2025).(Birri)

 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia mulai bagitu terasa di sudut-sudut kota Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Merah putih berkibar di sepanjang jalan, umbul-umbul dipasang rapi, hingga background renda bergelantungan.

Namun, di balik pernak-pernik itu, ada kegundahan yang dirasakan oleh para pedagang bendera musiman.

Tahun 2025 ini, mereka harus menghadapi kenyataan pahit. Omzet penjualan anjlok drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Polisi di Batam Turunkan Bendera One Piece, Kapolsek Sekupang Ingatkan Warga Tentang Norma Sosial


Baca Selengkapnya

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Divonis Mati Pengadilan Tinggi Kepri

 

VONIS MATI - Kolase potret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kanan) dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi (kiri) saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Keduanya divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kepri
VONIS MATI - Kolase potret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kanan) dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi (kiri) saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Keduanya divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kepri(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda pada persidangan yang digelar Selasa (5/8/2025) di PT Kepri yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 29, Tanjungpinang.

Satria Nanda sebelumnya terjerat kasus penyisihan barang bukti sabu bersama sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang.

Vonis Pengadilan Tinggi Kepri ini memperberat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang menghukum Satria Nanda dengan pidana seumur hidup.

Sebelumnya pada sidang yang digelar Senin, 4 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri juga menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang terlibat dalam kasus yang sama. 

Baca juga: Naik Banding Putusan Justru Lebih Berat, Mantan Kanit Satresnarkoba Divonis Mati


Baca Selengkapnya

Guru SMA di Batam Jadi Tersangka Buntut Rekayasa Laporan Kehilangan Uang Rp210 Juta

 

LAPORAN PALSU - Kolase foto Rosma Yulita, wanita di Batam usai buat laporan ke Polsek Sekupang atas kehilangan uang Rp210 juta dalam mobilnya saat parkir di kawasan KFC Tiban, Senin (14/7/2025) (kiri). Polisi ketika olah TKP dari laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita (kanan). Belakangan terungkap, laporan yang dibuat Rosma ternyata palsu
LAPORAN PALSU - Kolase foto Rosma Yulita, wanita di Batam usai buat laporan ke Polsek Sekupang atas kehilangan uang Rp210 juta dalam mobilnya saat parkir di kawasan KFC Tiban, Senin (14/7/2025) (kiri). Polisi ketika olah TKP dari laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita (kanan). Belakangan terungkap, laporan yang dibuat Rosma ternyata palsu(kolase Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved