BERITA POPULER BATAM

7 Berita Populer Sepekan, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Mati PT Kepri

Berikut 7 berita populer sepekan pilihan Tribunbatam.id. Di antaranya Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda divonis mati PT Kepri

Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
VONIS MATI - Kolase potret Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kanan) dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi saat jalani sidang di PN Batam beberapa waktu lalu. Keduanya divonis mati di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kepri, pada persidangan yang digelar 4-5 Agustus 2025 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda pada persidangan yang digelar Selasa (5/8/2025) di PT Kepri yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 29, Tanjungpinang.

Satria Nanda sebelumnya terjerat kasus penyisihan barang bukti sabu bersama sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang.

Vonis Pengadilan Tinggi Kepri ini memperberat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang menghukum Satria Nanda dengan pidana seumur hidup.

Kabar lain, Kejaksaan Negeri Bintan menyidik dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap jasa kepelabuhanan.

Itu terkait jasa labuh kapal Rig di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, Bintan, Kepri. 

Dalam hal ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bintan menemukan penyimpangan PNBP yang dilakukan dalam rentang waktu 2016-2022 atau lebih kurang 7 tahun.

Dua informasi ini bagian di antara berita populer pilihan Tribun Batam sepekan yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya, berikut informasinya;

Polisi di Batam Turunkan Bendera One Piece, Kapolsek Sekupang Ingatkan Warga Tentang Norma Sosial

 

BENDERA ONE PIECE DI BATAM VIRAL - Anggota Polsek Sekupang menurunkan dan menyita bendera One Piece yang berkibar di Perumahan Marina, Tanjung Riau, Kota Batam menjelang HUT ke-80 RI.
BENDERA ONE PIECE DI BATAM VIRAL - Anggota Polsek Sekupang menurunkan dan menyita bendera One Piece yang berkibar di Perumahan Marina, Tanjung Riau, Kota Batam menjelang HUT ke-80 RI.(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)

 

TRIBUNBATAM.id, BATAMBendera One Piece yang terpasang di salah satu rumah warga Perumahan Cipta Village, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam akhirnya diturunkan. 

Setelah mendapat informasi, anggota Polsek Sekupang bersama jajaran turun langsung ke lokasi bersama perangkat RT/RW, Lurah Tanjung Riau dan petugas keamanan perumahan.

Bendera One Piece yang terpasang di bawah bendera merah putih hingga sempat viral di medsos langsung diturunkan.

Polisi kemudian mengamankannya ke Mapolsek Sekupang.

"Kami langsung menurunkan dan menyita bendera tersebut sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, Senin (4/8/2025). 


Baca Selengkapnya

Nestapa Pedagang Bendera di Natuna, Omzet Turun, Warga Malah Ramai Cari Bendera One Piece

 

PEDAGANG BENDERA - Suasana di lapak Hendi (46), pedagang bendera musiman di Natuna, Kepri yang mengeluhkan penurunan omzet tahun ini jelang 17 Agustus, Senin (4/8/2025).
PEDAGANG BENDERA - Suasana di lapak Hendi (46), pedagang bendera musiman di Natuna, Kepri yang mengeluhkan penurunan omzet tahun ini jelang 17 Agustus, Senin (4/8/2025).(Birri)

 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia mulai bagitu terasa di sudut-sudut kota Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Merah putih berkibar di sepanjang jalan, umbul-umbul dipasang rapi, hingga background renda bergelantungan.

Namun, di balik pernak-pernik itu, ada kegundahan yang dirasakan oleh para pedagang bendera musiman.

Tahun 2025 ini, mereka harus menghadapi kenyataan pahit. Omzet penjualan anjlok drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Polisi di Batam Turunkan Bendera One Piece, Kapolsek Sekupang Ingatkan Warga Tentang Norma Sosial


Baca Selengkapnya

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Divonis Mati Pengadilan Tinggi Kepri

 

VONIS MATI - Kolase potret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kanan) dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi (kiri) saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Keduanya divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kepri
VONIS MATI - Kolase potret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kanan) dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi (kiri) saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Keduanya divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kepri(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda pada persidangan yang digelar Selasa (5/8/2025) di PT Kepri yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 29, Tanjungpinang.

Satria Nanda sebelumnya terjerat kasus penyisihan barang bukti sabu bersama sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang.

Vonis Pengadilan Tinggi Kepri ini memperberat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang menghukum Satria Nanda dengan pidana seumur hidup.

Sebelumnya pada sidang yang digelar Senin, 4 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri juga menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang terlibat dalam kasus yang sama. 

Baca juga: Naik Banding Putusan Justru Lebih Berat, Mantan Kanit Satresnarkoba Divonis Mati


Baca Selengkapnya

Guru SMA di Batam Jadi Tersangka Buntut Rekayasa Laporan Kehilangan Uang Rp210 Juta

 

LAPORAN PALSU - Kolase foto Rosma Yulita, wanita di Batam usai buat laporan ke Polsek Sekupang atas kehilangan uang Rp210 juta dalam mobilnya saat parkir di kawasan KFC Tiban, Senin (14/7/2025) (kiri). Polisi ketika olah TKP dari laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita (kanan). Belakangan terungkap, laporan yang dibuat Rosma ternyata palsu
LAPORAN PALSU - Kolase foto Rosma Yulita, wanita di Batam usai buat laporan ke Polsek Sekupang atas kehilangan uang Rp210 juta dalam mobilnya saat parkir di kawasan KFC Tiban, Senin (14/7/2025) (kiri). Polisi ketika olah TKP dari laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita (kanan). Belakangan terungkap, laporan yang dibuat Rosma ternyata palsu(kolase Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus kehilangan uang Rp210 juta yang dilaporkan seorang guru SMA di Batam ke polisi?

Kini kasus itu masuk babak baru. Polisi telah menetapkan Rosma Yulita (RSY), guru SMA Negeri 24 Batam sebagai tersangka dalam perkara dugaan laporan palsu.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah guru PNS di Batam ini beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini juga telah diterbitkan.

Baca juga: Kepsek Tak Habis Pikir Guru PNS di Batam Nekat Bikin Laporan Fiktif Rp210 Juta Dicuri


Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di Batam Renggut Nyawa Pelajar SMPN 31, Bekas Olah TKP Masih Terlihat di Jalan

 

KECELAKAAN MAUT DI BATAM - Bekas olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Batam depan pintu masuk Perumahan Taman Duta Mas di Jalan Punggowo, Rabu (6/8/2025). Seorang pelajar kelas VII SMPN 31 Batam tewas dalam lakalantas di Batam pada Selasa (5/8).
KECELAKAAN MAUT DI BATAM - Bekas olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Batam depan pintu masuk Perumahan Taman Duta Mas di Jalan Punggowo, Rabu (6/8/2025). Seorang pelajar kelas VII SMPN 31 Batam tewas dalam lakalantas di Batam pada Selasa (5/8).(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Cat putih bekas olah tempat kejadian perkara alias TKP kecelakaan maut di Batam masih terlihat jelas di Jalan Punggowo depan pintu masuk Perumahan Taman Duta Mas, Rabu (6/8/2025).

Dalam bekas olah TKP kecelakaan maut di Batam itu, terlihat gambar orang dengan tanda panah yang masih membekas di aspal. 

Kecelakaan maut di Batam itu dilaporkan merenggut nyawa seorang pelajar SMPN 31 Batam bernama Jefri. 

Wartawan TribunBatam.id, Bereslumbantobing yang melaporkan langsung dari lokasi kecelakaan maut di Batam itu melaporkan jika pelajar korban lakalantas di Batam itu merupakan siswa kelas VII.

Sejumlah saksi mata menyebutkan jika kecelakaan maut di Batam itu terjadi saat pulang sekolah.


Baca Selengkapnya

Kecelakaan Kerja di Batam Tewaskan Seorang Pekerja PT di Batu Ampar, Ini Kata Polisi

 

KECELAKAAN KERJA - Kecelakaan kerja. Ilustrasi. Kecelakaan kerja di Batam dialami seorang pekerja di PT kawasan Batu Ampar. Korban dilaporkan meninggal dunia
KECELAKAAN KERJA - Kecelakaan kerja. Ilustrasi. Kecelakaan kerja di Batam dialami seorang pekerja di PT kawasan Batu Ampar. Korban dilaporkan meninggal dunia(cruzfirm.com)

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pekerja di Batam mengalami kecelakaan kerja di salah satu PT kawasan industri Batu Ampar, Kota Batam, pada Selasa (5/8/2025) sore.

Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan kerja di Batam itu menewaskan seorang pekerja berinisial SST (31) dan terjadi sekira pukul 17:00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut.

"Benar, ada kejadiannya. Untuk kronologis singkatnya korban meninggal akibat tertimpa pintu plat besi yang diangkat menggunakan forklift," ujar Iptu Brata saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025) sore.

Korban sempat dievakuasi dalam kondisi kritis. Namun nyawanya tak tertolong karena luka serius yang diderita.


Baca Selengkapnya

Jaksa Sidik Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan di Bintan, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,7 Miliar

 

PENGGELEDAHAN - Foto (kiri) Tim Kejari Bintan saat menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, Rabu (6/8/2025) terkait dugaan korupsi PNBP. Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin (baju putih, kaca mata) saat memberi pernyataan ke awak media usai penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban (kanan).
PENGGELEDAHAN - Foto (kiri) Tim Kejari Bintan saat menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, Rabu (6/8/2025) terkait dugaan korupsi PNBP. Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin (baju putih, kaca mata) saat memberi pernyataan ke awak media usai penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban (kanan).(kolase dok.Kejari Bintan/Tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Bintan tengah menyidik dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap jasa kepelabuhanan.

Itu terkait jasa labuh kapal Rig di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, Bintan, Kepri. 

Dalam hal ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bintan menemukan penyimpangan PNBP yang dilakukan dalam rentang waktu 2016-2022 atau lebih kurang 7 tahun.

Modus operandinya, yakni dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa adanya pembayaran PNBP ke negara.  

Baca juga: Kejari Bintan Angkut Satu Boks Dokumen Usai 7 Jam Geledah Kantor UPP Tanjunguban


Baca Selengkapnya


(Tribunbatam.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved