OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang
Sebelum terjerat kasus narkoba, Shigit Sarwo Edhi pernah mendapat penghargaan dari DPRD Batam terkait pengungkapan peredaran narkoba di Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu Shigit Sarwo Edhi divonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Kepri terkait kasus narkoba.
Shigit sebelumnya terjerat kasus penyisihan barang bukti sabu bersama Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang.
Putusan pidana mati terhadap Shigit dibacakan majelis hakim PT Kepri pada persidangan Senin, 4 Agustus 2025 di PT Kepri yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 29, Tanjungpinang.
Vonis mati ini memperberat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Shigit.
Baca juga: Naik Banding Putusan Justru Lebih Berat, Mantan Kanit Satresnarkoba Divonis Mati
Selain Shigit, mantan atasannya, Satria Nanda juga divonis mati di tingkat banding, PT Kepri.
"Jadi hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Kepri dengan terdakwa Shigit Sarwo Edhi dan Satria Nanda itu putusannya mati. Pertimbangannya karena mereka memiliki kekuasaan untuk mengiyakan atau tidak mengiyakan," ujar Humas PT Kepri, Priyanto kepada Tribun Batam, Selasa (5/8/2025).
Sementara untuk delapan terdakwa lain yang juga merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sama seperti putusan PN Batam.
Mereka adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.
"Kalau yang kasat dan kanitnya dipandang memiliki kekuasaan, sehingga merupakan aktor intelektualnya. Untuk yang delapan tetap sama dengan PN Batam, karena yang membedakan dia anggota dan dua orang ini punya jabatannya tinggi," kata Priyanto.
Selain itu, dua terdakwa sipil juga dijatuhi hukuman berat.
Zulkifli Simanjuntak tetap divonis 20 tahun penjara, sementara vonis terhadap Azis Martua Siregar diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.
"Kalau si Aziz naik, karena saat ini dia juga menjalani hukuman narkotika, dan dia pernah dihukum dalam kasus yang sama (residivis)," tambahnya.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.
Total terdapat 12 terdakwa dalam perkara ini, yang masing-masing tercatat dalam nomor perkara 195 hingga 206/PID.SUS/2025/PT TPG.
Sebelumnya terkait putusan PN Batam, para terdakwa dan pihak Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding, hingga akhirnya majelis hakim PT Tinggi Kepri yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa. Ada yang tetap, ada yang berubah.
Baca juga: Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang
Terhadap vonis mati dari PT Kepri ini, Shigit masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum-kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan kasasi ini harus diajukan Shigit selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan pengadilan diberitahukan.
Profil
Tak banyak informasi terkait Shigit Sarwo Edhi.
Namun dari penelusuran Tribunbatam.id, sebelum terjerat kasus narkoba, Shigit punya karier cemerlang di kepolisian.
Ia juga pernah mendapat penghargaan dari DPRD Batam terkait pengungkapan peredaran narkoba di Batam.
Informasi yang didapat, Shigit yang saat itu masih berpangkat Ipda, pernah bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk sekira 2022 lalu.
Masih di tahun yang sama, ia menjadi Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.
Saat itu Kasat Narkoba Polresta Barelang diemban Kompol Lulik Febyantara.
Pada 9 Januari 2024, nama Ipda Shigit Sarwo Edhi masuk daftar anggota polisi yang mendapat penghargaan dari DPRD Batam.
Penghargaan itu atas pencapaian Polresta Barelang selama 1 tahun di 2023, dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika.
Satresnarkoba Polresta Barelang saat itu di bawah pimpinan Kompol Rayendra Arga Prayana.
Penghargaan diserahkan Ketua DPRD Batam Nuryanto kepada Kapolres Barelang saat itu, Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Aruga Prayana, SIK, beserta Jajaran Satresnarkoba.
Adapun personel Satresnarkoba yang mendapat penghargaan, yakni Ipda Shigit Sarwo Edhi, SH, MH, Ipda Evabder Clinton Maail, STrk. Aiptu Wan Rahmat, SH, Aiptu Morgan Sitorus, SH, Bripka Aryanto, SH, Bripka Alex Candra, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Jaka Surya, Briptu Maaruf Rambe, SH, Briptu Rully Ramadhana, Briptu Endra Astra Pramana.
Baca juga: Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri
Shigit terjerat kasus narkoba saat Satresnarkoba Polresta Barelang dijabat Kompol Satria Nanda.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, nama Shigit disebut-sebut menjadi orang yang mempengaruhi Satria Nanda, hingga atasan Shigit itu ikut terseret kasus narkoba.
Keduanya, sebelumnya dicurigai terlibat bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi.
Mereka pun diperiksa penyidik Propam Polda Kepri.
Kasus ini bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS.
AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu.
Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.
Atas pengakuan AS itu pula, Propam Polda Kepri bergerak memeriksa sejumlah personel namanya disebutkan sang bandar narkoba, termasuklah nama Shigit dan Satria Nanda. (Tribunbatam.id)
Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Divonis Mati Pengadilan Tinggi Kepri |
![]() |
---|
Naik Banding Putusan Justru Lebih Berat, Mantan Kanit Satresnarkoba Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.