3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Perannya

Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
VONIS PELTU LUBIS - Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis menjalani sidang perdana perkara arena judi sabung ayam yang ia kelola bersama Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Lubis didakwa pasal perjudian. 

Lanjut Oditur perbuatan Peltu Yun Heri Lubis juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan militer pasal 130, lalu Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan peraturan Panglima TNI nomor Perpang/7/II/2018.

"Menutut agar terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Palembang," katanya.

Menanggapi hal itu penasihat hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti, mengatakan berkaca pada dakwaan Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah yang sama tentang meminta izin dengan Kapolsek semestinya Peltu Lubis dikenakan pasal yang sama.

"Seharusnya Lubis ini dikenakan juga kasus Bazarsah tapi ini cuma pasal 303 KUHP, enak banget. Sementara dalam keterangan saksi perkara Kopda Bazarsah, terdakwa mengetahui dan datang juga ke Polsek. Secara pemahamamnya berarti terlibat," kata Putri.

Sebagai upaya pembuktian, pihaknya akan bertemu dengan Oditurat Militer untuk membicarakan perihal keterangan saksi dan terdakwa.

"Saya akan bicara dengan pak Jaksa dulu, ada beberapa keterangan yang menunjukkan kalau Peltu Lubis turut terlibat juga (perkara Bazarsah) lah," katanya

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Peltu Lubis Didakwa Pasal Perjudian, Terkuak Nilai Taruhan Sabung Ayam Capai Rp35 Juta"

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved