BERITA KRIMINAL

Vonis Mati Beruntun Jelang HUT Kemerdekaan RI, 3 Orang Dari TNI Polri, 1 Orang Penjahat Kampung

Dalam kurun waktu singkat di bulan Agustus 2025, tiga kasus besar mencoreng wajah hukum dan kemanusiaan.

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
The New Straits Times
Vonis mati di Indonesia 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Indonesia kembali diguncang gelombang putusan vonis mati yang dijatuhkan pengadilan terhadap para pelaku kejahatan berat.

Dalam kurun waktu singkat di bulan Agustus 2025, tiga kasus besar mencoreng wajah hukum dan kemanusiaan.

Apalagi Bulan Agustus merupakan bulan kemerdekaan RI. Yang setiap tahunnya dirayakan oleh seluruh bangsa Indonesia.

Mulai dari aparat yang mengkhianati sumpahnya, pembunuh berantai yang bertindak biadab, hingga prajurit bersenjata yang menebar maut.

Vonis tertinggi ini bukan sekadar hukuman, tetapi pesan keras: tidak ada ampun bagi pelanggar berat hukum di negeri ini.

 1. Eks Kasat Narkoba dan Kanitnya

Kasus yang menggemparkan Batam ini melibatkan dua mantan polisi Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, dan Ipda Shigit Sarwo Edi, mantan Kanitnya.

Keduanya divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Mereka terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba.

Putusan dibacakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, bersama dua anggota majelis hakim, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.

“Dua mantan perwira ini resmi dijatuhi pidana mati,” tegas Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri

VONIS MATI MANTAN POLISI - Kolase foto eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kiri) dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi saat sidang di PN Batam beberapa waktu lalu. Terungkap alasan Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Kepri memvonis mati kedua mantan polisi terkait perkara penyisihan barang bukti narkoba. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis seumur hidup yang disampaikan Majelis Hakim PN Batam.
VONIS MATI MANTAN POLISI - Kolase foto eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kiri) dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi saat sidang di PN Batam beberapa waktu lalu. Terungkap alasan Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Kepri memvonis mati kedua mantan polisi terkait perkara penyisihan barang bukti narkoba. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis seumur hidup yang disampaikan Majelis Hakim PN Batam. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

 2. In Dragon, Pembunuhan dan Pemerkosaan yang Menggegerkan Sumatera Barat

Nama Indra Septiawan alias In Dragon sudah lama menjadi momok di Padang Pariaman.

Kasusnya viral karena sadis membunuh sekaligus memperkosa seorang gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.

Penangkapan In Dragon sempat memicu amarah warga yang nyaris menghakiminya di tempat.

Dalam persidangan, ia sempat berupaya membantah BAP, namun semua pengakuannya runtuh setelah penyidik dihadirkan.

Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara akhirnya mengetuk palu, menjatuhkan vonis mati kepada In Dragon di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025) pukul 12.50 WIB.

Baca juga: Divonis Mati, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Minta Amnesti Presiden

SIDANG PEMBUNUHAN NIA - Indra Septiarman alias In Dragon saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjualan gorengan berlanjut, agenda lanjutan ini terkait pemeriksaan terdakwa In Dragon, Selasa (10/6/2026).
SIDANG PEMBUNUHAN NIA - Indra Septiarman alias In Dragon saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjualan gorengan berlanjut, agenda lanjutan ini terkait pemeriksaan terdakwa In Dragon, Selasa (10/6/2026). (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

3. Kopda Bazarsah: Prajurit yang Membalas dengan Peluru Panas

Di Palembang, Pengadilan Militer I-04 memvonis mati Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

Ia terbukti menembak mati tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan Bazarsah bersalah atas pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan tindak pidana perjudian.

Selain hukuman mati, ia juga dipecat dari dinas militer.

Tiga kasus ini menjadi bukti bahwa vonis mati masih menjadi senjata hukum Indonesia untuk menangani kejahatan-kejahatan luar batas kemanusiaan. 

Bulan Agustus 2025 saja, sudah ada tiga nyawa yang dipastikan akan berakhir di hadapan regu tembak.

Baca juga: Tangis Keluarga Korban Pecah, Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam

vonuisis
SIDANG PERDANA -- Kopda Bazarsah dihadirkan Dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung dengan cara kediaman Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Kopda Bazarsah
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved