BERITA KRIMINAL
Vonis Mati Beruntun Jelang HUT Kemerdekaan RI, 3 Orang Dari TNI Polri, 1 Orang Penjahat Kampung
Dalam kurun waktu singkat di bulan Agustus 2025, tiga kasus besar mencoreng wajah hukum dan kemanusiaan.
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Indonesia kembali diguncang gelombang putusan vonis mati yang dijatuhkan pengadilan terhadap para pelaku kejahatan berat.
Dalam kurun waktu singkat di bulan Agustus 2025, tiga kasus besar mencoreng wajah hukum dan kemanusiaan.
Apalagi Bulan Agustus merupakan bulan kemerdekaan RI. Yang setiap tahunnya dirayakan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Mulai dari aparat yang mengkhianati sumpahnya, pembunuh berantai yang bertindak biadab, hingga prajurit bersenjata yang menebar maut.
Vonis tertinggi ini bukan sekadar hukuman, tetapi pesan keras: tidak ada ampun bagi pelanggar berat hukum di negeri ini.
1. Eks Kasat Narkoba dan Kanitnya
Kasus yang menggemparkan Batam ini melibatkan dua mantan polisi Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, dan Ipda Shigit Sarwo Edi, mantan Kanitnya.
Keduanya divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Mereka terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba.
Putusan dibacakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, bersama dua anggota majelis hakim, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.
“Dua mantan perwira ini resmi dijatuhi pidana mati,” tegas Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri

2. In Dragon, Pembunuhan dan Pemerkosaan yang Menggegerkan Sumatera Barat
Nama Indra Septiawan alias In Dragon sudah lama menjadi momok di Padang Pariaman.
Kasusnya viral karena sadis membunuh sekaligus memperkosa seorang gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Penangkapan In Dragon sempat memicu amarah warga yang nyaris menghakiminya di tempat.
Dalam persidangan, ia sempat berupaya membantah BAP, namun semua pengakuannya runtuh setelah penyidik dihadirkan.
Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara akhirnya mengetuk palu, menjatuhkan vonis mati kepada In Dragon di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025) pukul 12.50 WIB.
Baca juga: Divonis Mati, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Minta Amnesti Presiden

3. Kopda Bazarsah: Prajurit yang Membalas dengan Peluru Panas
Di Palembang, Pengadilan Militer I-04 memvonis mati Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.
Ia terbukti menembak mati tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan Bazarsah bersalah atas pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan tindak pidana perjudian.
Selain hukuman mati, ia juga dipecat dari dinas militer.
Tiga kasus ini menjadi bukti bahwa vonis mati masih menjadi senjata hukum Indonesia untuk menangani kejahatan-kejahatan luar batas kemanusiaan.
Bulan Agustus 2025 saja, sudah ada tiga nyawa yang dipastikan akan berakhir di hadapan regu tembak.
Baca juga: Tangis Keluarga Korban Pecah, Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam

6 Fakta Bocah Kelas 4 SD Tikam Siswa MTs Hingga Tewas, Leher Korban Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Perkelahian Berujung Maut, Bocah Kelas 4 SD Tikam Leher Pelajar MTs hingga Korban Tewas |
![]() |
---|
Drama Asmara Berujung Pengeroyokan, Wanita Muda Babak Belur Dituduh Rebut Pacar Orang |
![]() |
---|
Hilang Dua Hari, Pemred Media Online di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Dalam Sumur |
![]() |
---|
Tukang Bangunan Bunuh Majikan Karena Gaji Tak Sesuai, Kemudian Bawa Kabur Mobil Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.