BERITA POPULER BATAM
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Hamil Duluan, Banyak yang Minta Kompensasi Nikah Muda di Lingga
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari Ini Kamis 14 Agustus 2025, hamil duluan, banyak yang minta kompensasi nikah muda di Lingga
Story Highlight
- Pengadilan Agama Dabo Singkep Lingga catat 18 permohonan dispensasi nikah sepanjang 2025
- Alasan mengajukan dispensasi nikah kebanyakan karena calon istri sudah hamil duluan
- KUA Singkep catat 3 perkara pernikahan dini dari Januari-Agustus 2025. Ketiganya mendapat izin menikah di bawah umur karena calon istri sudah hamil
- Pemicu pernikahan dini di Singkep karena pergaulan bebas dari remaja
- Kurangnya pengawasan dari orang tua disebut-sebut jadi faktor anak terlibat pergaulan bebas
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencatat 18 pengajuan dispensasi nikah sepanjang tahun 2025.
Dispensasi nikah adalah izin perkawinan yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang belum memenuhi batas usia minimal untuk menikah.
Sebagai informasi, batas usia menikah bagi perempuan dan laki-laki berdasarkan Undang-undang Perkawinan terbaru di RI, yakni minimal 19 tahun.
Di bawah usia itu perlu mendapat dispensasi nikah dari pengadilan. Artinya bagi pihak laki-laki dan perempuan yang akan melakukan pernikahan dini perlu mendapat dispensasi nikah.
Baca juga: Banyak Hamil Duluan, Puluhan Remaja di Lingga Ajukan Dispensasi Nikah Sejak 2024-2025
Adapun pengajuan dispensasi nikah ini karena ada alasan mendesak, dan biasanya diajukan oleh orang tua atau wali calon mempelai.
Terkait dispensasi nikah, Humas PA Dabo Singkep, Muhammad Yasin Izhharulhaq sebelumnya mengatakan, kebanyakan mereka yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan, karena si perempuan sebagai calon istri sudah hamil duluan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Singkep, Muhammad Latif, mengakui hal tersebut.
Polisi Ringkus Pelaku Asusila Anak Berusia 13 Tahun di Kijang Bintan, Berawal dari Kenalan di Medsos

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur riskus seorang remaja berinial Jm (19).
Dia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur (13).
Aksi itu di katahui ibu korban, setelah melihat pesan singkat anaknya dan pelaku di aplikasi Istagram.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamu mengatakan awalnya korban dan pelaku berkenan di media sosial.
Hubungan keduanya semakin intens, hingga akhirnya janjian ketemu, dan berlanjut menjalin hubungan kekasih.
Gubernur Kepri Ansar Sebut Bandara RHF Tanjungpinang Naik Lagi Jadi Status Internasional

Daftar Berita Populer
Berita Populer Pilihan Hari Ini
Berita Populer Tribun Batam Hari Ini
berita populer hari ini
Berita Populer Batam
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Jasad Pria yang Lompat di Jembatan Barelang Ditemukan |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Pria yang Diduga Lompat di Jembatan Barelang Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Pasutri di Batam Terus Berusaha Cari Keadilan Kematian Anaknya |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Buronan Kejari Tanjungpinang Ditangkap di NTT |
![]() |
---|
7 Berita Populer Hari Ini, Lantamal IV Batam Berganti Jadi Kodaeral IV, Dipimpin Bintang 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.