BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Hamil Duluan, Banyak yang Minta Kompensasi Nikah Muda di Lingga

Daftar 7 Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari Ini Kamis 14 Agustus 2025, hamil duluan, banyak yang minta kompensasi nikah muda di Lingga

Editor: Mairi Nandarson
DOK TRIBUNBATAM
MENIKAH 0 Ilustrasi menikah, terkait informasi banyak yang minta kompensasi menikah di usia muda karena hamil duluan 

Story Highlight

  • Pengadilan Agama Dabo Singkep Lingga catat 18 permohonan dispensasi nikah sepanjang 2025
  • Alasan mengajukan dispensasi nikah kebanyakan karena calon istri sudah hamil duluan
  • KUA Singkep catat 3 perkara pernikahan dini dari Januari-Agustus 2025. Ketiganya mendapat izin menikah di bawah umur karena calon istri sudah hamil
  • Pemicu pernikahan dini di Singkep karena pergaulan bebas dari remaja
  • Kurangnya pengawasan dari orang tua disebut-sebut jadi faktor anak terlibat pergaulan bebas

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencatat 18 pengajuan dispensasi nikah sepanjang tahun 2025.

Dispensasi nikah adalah izin perkawinan yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang belum memenuhi batas usia minimal untuk menikah.

Sebagai informasi, batas usia menikah bagi perempuan dan laki-laki berdasarkan Undang-undang Perkawinan terbaru di RI, yakni minimal 19 tahun. 

Di bawah usia itu perlu mendapat dispensasi nikah dari pengadilan. Artinya bagi pihak laki-laki dan perempuan yang akan melakukan pernikahan dini perlu mendapat dispensasi nikah.

Baca juga: Banyak Hamil Duluan, Puluhan Remaja di Lingga Ajukan Dispensasi Nikah Sejak 2024-2025

Adapun pengajuan dispensasi nikah ini karena ada alasan mendesak, dan biasanya diajukan oleh orang tua atau wali calon mempelai.

Terkait dispensasi nikah, Humas PA Dabo Singkep, Muhammad Yasin Izhharulhaq sebelumnya mengatakan, kebanyakan mereka yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan, karena si perempuan sebagai calon istri sudah hamil duluan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Singkep, Muhammad Latif, mengakui hal tersebut.


Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pelaku Asusila Anak Berusia 13 Tahun di Kijang Bintan, Berawal dari Kenalan di Medsos

PENCABULAN  - Tersangka Jm sedang menjalani pemeriksaan Mapolsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau  (Kepri).
PENCABULAN  - Tersangka Jm sedang menjalani pemeriksaan Mapolsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau  (Kepri).(Dok.Polsek Bintan Timur untuk Tribun Batam)

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  -  Unit Reskrim Polsek Bintan Timur riskus seorang remaja berinial Jm (19).

Dia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur (13).

Aksi itu di katahui ibu korban, setelah melihat pesan singkat anaknya dan pelaku di aplikasi Istagram.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamu mengatakan awalnya korban dan pelaku berkenan di media sosial. 

Hubungan keduanya semakin intens, hingga akhirnya janjian ketemu, dan berlanjut menjalin hubungan kekasih.

Baca Selengkapnya

Gubernur Kepri Ansar Sebut Bandara RHF Tanjungpinang Naik Lagi Jadi Status Internasional

BANDARA RHF  - Gubernur Kepri Ansar Ahmad sedang menjelaskan status terbaru Bandara RHF Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
BANDARA RHF  - Gubernur Kepri Ansar Ahmad sedang menjelaskan status terbaru Bandara RHF Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).(Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved