BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Pemko Batam Putihkan Denda Pajak PBB, Syahbandar Digeruduk ABK

Daftar 7 Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025, Pemko Batam Putihkan Denda Pajak PBB, Syahbandar Digeruduk ABK

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
DEMO - Sejumlah kru kapal KM Sumber Indah menggelar aksi demonstrasi di kantor Syahbandar Jembagan II Barelang, Kamis (14/8/2025) 

Mereka datang membawa spanduk berisi tuntutan agar bisa melaut kembali. 

Para nelayan ini mengaku tak bisa melaut, setelah izin berlayar kapal mereka dihentikan sementara (suspend) karena dianggap tidak memenuhi target tangkapan ikan.

Padahal, laut menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi mereka.

Nakhoda KM Sumber Indah, Irfan, mengatakan pihaknya sudah mengajukan izin berangkat sejak lima hari lalu. 

Baca Selengkapnya

Breaking News, Kejari Bintan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPB Pelabuhan

TERSANGKA KORUPSI PNBP - Sn (paling depan), satu dari empat tersangka dugaan korupsi PNBP jasa pelabuhan saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Bintan, untuk dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025) malam
TERSANGKA KORUPSI PNBP - Sn (paling depan), satu dari empat tersangka dugaan korupsi PNBP jasa pelabuhan saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Bintan, untuk dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025) malam(tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pelabuhan atas kapal RIG Setia di Lobam, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (14/8/2025) malam.

Keempat tersangka itu adalah Direktur PT PAB inisiatif Rp, Kepala KUPP Tanjunguban Bintan periode Juni 2021- Februari 2023, inisial Is.

Selanjutnya, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban, Maret 2021-Mei 2023, inisial M dan Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021-2024 berinisial Sn.

Kepala Kejari Bintan, Rusmin mengatakan, keempat orang itu telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan jadi tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Rusmin. 

Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, dan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka, serta telah melakukan penyitaan terhadap 544 bundel berkas dokumen.

Baca Selengkapnya

Polresta Barelang Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Larangan Pelajar SD dan SMP Bawa Motor

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polresta Barelang menyiapkan langkah preventif untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur.

Khususnya para pelajar yang nekat membawa sepeda motor.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengatakan pihaknya gencar melaksanakan edukasi langsung kepada siswa tentang keselamatan berkendara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved