BERITA POPULER BATAM

7 Berita Populer Sepekan, Makam Mahasiswa di Tanjungpinang Tewas Tak Wajar Dibongkar

Berikut berita populer sepekan pilihan Tribunbatam.id, di antaranya polisi bongkar makam mahasiswa di Tanjungpinang tewas tak wajar

Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
BONGKAR MAKAM - Sejumlah petugas sedang melakukan autopsi jenazah Hf di TPU KM 7, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (13/8/2025). Mahasiswa di Tanjungpinang itu ditemukan tewas tak wajar Kamis (7/8/2025) di rumahnya. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jasad Rifaldo Rahul Setiawan (23), pria yang dilaporkan lompat dari Jembatan I Barelang Batam pada Senin (11/8/2025) dini hari, akhirnya ditemukan pada hari kedua pencariannya.

Rifaldo ditemukan tim SAR gabungan dalam kondisi meninggal dunia (MD) pada Selasa (12/8/2025), sekira pukul 14:30 WIB.

Tubuhnya ditemukan mengapung di laut mengenakan jersey putih, sekitar 500 meter dari titik lokasi diduga korban melompat.

Kabar lain, Satreskrim Polresta Tanjungpinang bongkar makam mahasiswa berinisial Hf (26) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 7, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (13/8/2025).

Pembongkaran makam ini dilakukan atas permintaan orang tua korban. Keluarga menduga adanya kejanggalan atas kematian Hf.

Sebagai informasi, mahasiswa Universitas Terbuka (UT) itu sebelumnya ditemukan tewas tak wajar di sebuah rumah di Perumahan Mahkota Alam Raya, Kota Tanjungpinang.

Sementara itu di Lingga, pengajuan pernikahan dini di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih sering ditangani pihak Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep.

Kebanyakan dari mereka merupakan anak di bawah umur yang hamil duluan.

Atas dasar itu, banyak pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Dabo Singkep, dengan usia yang seharusnya belum diperbolehkan menikah oleh Undang-undang.

Kebanyakan alasan pengajuan dispensasi nikah ini karena calon istri sudah hamil duluan.

Tiga informasi ini bagian dari berita populer pilihan TribunBatam.id dalam sepekan yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya. Berikut informasinya; 

Banyak Hamil Duluan, Puluhan Remaja di Lingga Ajukan Dispensasi Nikah Sejak 2024-2025

 

DISPENSASI NIKAH - Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep Muhammad Yasin Izhharulhaq, yang juga hakim PA Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, beri keterangan terkait pengajuan dispensasi nikah ke PA Dabo Singkep, baru-baru ini
DISPENSASI NIKAH - Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep Muhammad Yasin Izhharulhaq, yang juga hakim PA Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, beri keterangan terkait pengajuan dispensasi nikah ke PA Dabo Singkep, baru-baru ini(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pengajuan pernikahan dini di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih sering ditangani pihak Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep.

Kebanyakan dari mereka merupakan anak di bawah umur yang hamil duluan.

Atas dasar itu, banyak pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Dabo Singkep, dengan usia yang seharusnya belum diperbolehkan menikah oleh Undang-undang.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah di Indonesia, baik pria maupun wanita, adalah 19 tahun.

Baca juga: Angka Perceraian di Lingga Selama Empat Tahun Terakhir, Judi Online Hingga Selingkuh Jadi Pemicu

Jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia tersebut, mereka harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Humas PA Dabo Singkep, Muhammad Yasin Izhharulhaq mengatakan, sepanjang tahun 2024 ada 32 anak yang mengajukan dispensasi nikah.


Baca Selengkapnya

Tiga Owner Kafe di Batam Nobar Tanpa Lisensi, Terancam Penjara Gegara Langgar Hak Siar

 

POLDA KEPRI - Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni. Ia sedang menyelidiki laporan pelanggaran hak siar yang dilaporkan salah satu platform layanan video streaming di Indonesia. Tiga owner kafe di Batam terancam pidana penjara terkait ini.
POLDA KEPRI - Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni. Ia sedang menyelidiki laporan pelanggaran hak siar yang dilaporkan salah satu platform layanan video streaming di Indonesia. Tiga owner kafe di Batam terancam pidana penjara terkait ini.(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Empat pemilik kafe di Kepri terancam kurungan penjara jika tak membayar denda.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menyebut jika empat pemilik kafe di Kepri ini terkena pelanggaran hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta. 

Tiga kafe di antaranya berlokasi di Kota Batam.

Sementara satu kafe berada di Kota Tanjungpinang.

Saat ini, tim Subdit Indagsi sedang menyelidiki kasus itu. 


Baca Selengkapnya

Pria Lompat dari Jembatan Barelang Ditemukan MD, Keluarga Kenali Rifaldo dari Pakaian

 

EVAKUASI JENAZAH - Evakuasi jenazah pria lompat dari Jembatan 1 Barelang Batam, Rifaldo Rahul Setiawan oleh tim operasi pencarian, Selasa (12/8/2025)
EVAKUASI JENAZAH - Evakuasi jenazah pria lompat dari Jembatan 1 Barelang Batam, Rifaldo Rahul Setiawan oleh tim operasi pencarian, Selasa (12/8/2025)(Dok. Basarnas Kota Batam)

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jasad Rifaldo Rahul Setiawan (23), pria yang dilaporkan lompat dari Jembatan I Barelang Batam pada Senin (11/8/2025) dini hari, akhirnya ditemukan pada hari kedua pencariannya.

Rifaldo ditemukan tim SAR gabungan dalam kondisi meninggal dunia (MD) pada Selasa (12/8/2025), sekira pukul 14:30 WIB.

Tubuhnya ditemukan mengapung di laut mengenakan jersey putih, sekitar 500 meter dari titik lokasi diduga korban melompat.

Penemuan jasad Rifaldo ini mengakhiri proses pencarian yang sempat melibatkan tim gabungan operasi pencarian dari Polsek Sagulung, Polair, KPLP, Ditpam BP Batam, dan Basarnas.

Sehari sebelumnya, pada Senin, keluarga korban yang tak lain adik Rifaldo, sempat mendatangi Polsek Sagulung untuk menanyakan terkait identitas pria yang lompat dari Jembatan 1 Barelang.

Setelah ramai berita pria diduga lompat dari Jembatan Barelang, si adik khawatir dengan keselamatan kakaknya.

Apalagi melihat isi postingan si kakak. Dalam postingan Instagram, Rifaldo menyinggung rasa kesepian dan sulitnya berbagi cerita kepada orang terdekat. 

Rifaldo atau Rahul, berpesan agar masalah tidak dipendam sendiri dan mengingatkan pentingnya saling memberi dukungan.

"Maafin Rahul ya teman, udah ngambil jalan ini karena Rahul udah ga sanggup pura-pura kuat lagi di hadapan kalian semua," tulisnya.

Nomor handphone Rifaldo juga tak bisa dihubungi pihak keluarga.


Baca Selengkapnya

Bocah SD di Tanjungpinang Histeris Lihat Ayahnya Tewas Tak Wajar di Rumah Sepulang Sekolah

 

EVAKUASI JENAZAH - Polisi evakuasi jenazah Y (37) usai ditemukan tewas tak wajar di Perumahan Bintan Permai, Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (12/8/2025).
EVAKUASI JENAZAH - Polisi evakuasi jenazah Y (37) usai ditemukan tewas tak wajar di Perumahan Bintan Permai, Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (12/8/2025).(Dok.Warga Tanjungpinang untuk Tribun Batam)

 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Warga Perumahan Bintan Permai, Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), digegerkan kejadian seorang pria tewas tak wajar dalam rumah, Selasa (12/8/2025) siang.

Kejadian ini baru diketahui setelah anak korban DR (12), meminta bantuan warga sekitar.

Bocah laki-laki itu panik melihat ayahnya tak bergerak lagi di dalam rumah kontrakan mereka.

Pelajar kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Tanjungpinang itu seketika menangis histeris. 

Wajahnya mendadak pucat dan berlinang air mata begitu melihat ayahnya tak bersuara lagi saat ia memanggilnya.

"Om-om tolong bapak saya. Dipanggil tapi tak dijawab-jawab," kata warga Perumahan Bintan Permai, Anjani menirukan perkataan DF.

DF kala itu memang baru pulang sekolah. Bocah itu baru saja buka sepatu dan mau masuk ke dalam rumah bercat putih itu. 


Baca Selengkapnya

Breaking News, Makam Mahasiswa di Tanjungpinang Tewas Tak Wajar Dibongkar Polisi

 

BONGKAR MAKAM - Sejumlah petugas melakukan ekshumasi jenazah Hf di TPU KM 7, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (13/8/2025). Makam mahasiswa di Tanjungpinang itu dibongkar atas permintaan keluarga korban.
BONGKAR MAKAM - Sejumlah petugas melakukan ekshumasi jenazah Hf di TPU KM 7, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (13/8/2025). Makam mahasiswa di Tanjungpinang itu dibongkar atas permintaan keluarga korban.(Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

 


Story Highlights

  • Hf, pemuda 26 tahun ditemukan tewas tak wajar di dapur rumahnya, Kamis (7/8/2025) pagi
  • Korban belum sebulan tinggal di sebuah rumah di Perumahan Mahkota Alam Raya Tanjungpinang
  • Hf tinggal sendirian di rumah orang tuanya
  • Korban seorang mahasiswa Universitas Terbuka
  • Polisi bongkar makam Hf atas permintaan orang tua korban 


TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id
- Satreskrim Polresta Tanjungpinang bongkar makam mahasiswa berinisial Hf (26) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 7, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (13/8/2025).

Pembongkaran makam ini dilakukan atas permintaan orang tua korban. Keluarga menduga adanya kejanggalan atas kematian Hf.

Sebagai informasi, mahasiswa Universitas Terbuka (UT) itu sebelumnya ditemukan tewas tak wajar di sebuah rumah di Perumahan Mahkota Alam Raya, Kota Tanjungpinang.

Hf diketahui belum sebulan tinggal di rumah orang tuanya itu, seorang diri.  

Korban ditemukan tewas di dapur rumah dalam kondisi tergantung, Kamis (7/8/2025).

Saat kejadian, orang tua korban tak di rumah, melainkan di luar kota. 

Makam Hf, mahasiswa di Tanjungpinang ini mulai dibongkar petugas sekira pukul 12.45 WIB.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk memastikan kembali penyebab kematian korban.


Baca Selengkapnya

Pemko Batam Putihkan Denda Pajak Bumi dan Bangunan hingga 17 September 2025

 

BEBAS DENDA - Pemerintah Kota Batam luncurkan program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan layanan balik nama PBB, sempena HUT ke-80 RI.
BEBAS DENDA - Pemerintah Kota Batam luncurkan program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan layanan balik nama PBB, sempena HUT ke-80 RI.(Istimewa)

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota atau Pemko Batam luncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Program tersebut diberikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra sebagai apresiasi bagi warga Batam, bersempena merayakan HUT RI.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, program pemutihan denda PBB ini diluncurkan sebagai apresiasi Pemko Batam di HUT RI.

"Wali kota dan wakil wali kota berharap masyarakat bisa merayakan HUT RI tanpa terbebani dengan PBB," kata Rudi, Kamis (14/8/2025).

Ia mengatakan selain program pemutihan denda PBB, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga meluncurkan program balik nama PBB hanya melalui saluran Whatsapp.


Baca Selengkapnya

Breaking News, Kejari Bintan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPB Pelabuhan

 

TERSANGKA KORUPSI PNBP - Sn (paling depan), satu dari empat tersangka dugaan korupsi PNBP jasa pelabuhan saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Bintan, untuk dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025) malam
TERSANGKA KORUPSI PNBP - Sn (paling depan), satu dari empat tersangka dugaan korupsi PNBP jasa pelabuhan saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Bintan, untuk dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025) malam(tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pelabuhan atas kapal RIG Setia di Lobam, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (14/8/2025) malam.

Keempat tersangka itu adalah Direktur PT PAB inisiatif Rp, Kepala KUPP Tanjunguban Bintan periode Juni 2021- Februari 2023, inisial Is.

Selanjutnya, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban, Maret 2021-Mei 2023, inisial M dan Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021-2024 berinisial Sn.

Kepala Kejari Bintan, Rusmin mengatakan, keempat orang itu telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan jadi tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Rusmin. 

Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, dan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka, serta telah melakukan penyitaan terhadap 544 bundel berkas dokumen.


Baca Selengkapnya

(*/Tribunbatam.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved