DPRD Batam

Pembangunan SPBU di Mukakuning II Tuai Protes Warga hingga DPRD Batam Gelar RDP

Pembangunan SPBU oleh PT Majesty Prosperindo di Perumahan Mukakuning II, Batu Aji, Batam tuai protes warga hingga akhirnya dibawa ke DPRD

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
AKSES JALAN DITUTUP - Warga Perumahan Mukakuning II, Batu Aji, gelar RDP dengan Komisi III DPRD Batam, terkait pembangunan SPBU yang menutup akses jalan warga, Rabu (20/8/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh PT Majesty Prosperindo di Perumahan Mukakuning II, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, tuai penolakan keras warga. 

Proyek yang berjalan hampir setahun belakangan itu dikerjakan tanpa ada sosialisasi dengan warga sekitar.

Bahkan yang paling membuat warga kecewa, akses jalan warga ditutup dan mengganggu jaringan gas rumah tangga.

Keresahan warga tersebut selama ini sudah disampaikan melalui surat resmi kepada perusahaan dan pihak kelurahan.

Namun tidak ada respons hingga akhirnya warga melayangkan surat untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Batam.

RDP dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Batam dipimpin Muhammad Rudi dan didampingi oleh anggota DPRD Batam Arlon Veristo.

Pada kesempatan itu, Ketua RW 01 Kelurahan Buliang, Sahat Sipayung, mengaku geram lantaran pembangunan dilakukan sepihak.

"Perusahaan tidak peduli. Jalan ditutup, gas terhenti, sementara warga tidak pernah dilibatkan,” kata Sahat dalam RDP tersebut.

Hal serupa juga disampaikan Yulia, Ketua RT 01/RW 01. Wilayahnya yang langsung sempadan dengan lokasi, membuat dirinya jadi bahan perbincangan di tengah warga.

"Jadi belakangan karena tidak pernah ada pihak perusahaan datang ke warga, kami perangkat dicurigai sudah menerima upeti. Ini yang membuat kami para perangkat semakin kecewa dengan pihak perusahaan," kata Yulia.

Parahnya lagi, kata Yulia, sejak awal mereka tidak tahu akan dibangun apa di lokasi lahan tersebut. Mereka baru mengetahui setelah belakangan terlihat wajah pembangunannya.

Dalam RDP di Komisi III DPRD Batam, Legal Manager PT Majesty Prosperindo, Sukini, mengatakan pihaknya melakukan penutupan jalan karena jalan tersebut berada di dalam PL yang mereka miliki.

"Dan penutupan jalan ini juga dilakukan oleh pemilik pertama sebelum lahan tersebut kami beli," kata Sukini.

Ia menyebut lahan SPBU sudah sah dimiliki perusahaan sejak 2023 dan telah mengantongi PL (Pengalokasian Lahan), serta fatwa planologi dari pemilik lahan sebelumnya, yakni PT Lingga.

"Kami juga pernah bersilaturahmi dengan Pak RW untuk menyampaikan rencana pembangunan," kata Sukini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved