Tes CPNS 2014

Silakan Ajukan Keberatan ke Pansel Jika CPNS Tidak Lulus Verifikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sedang memeriksa kelengkapan berkas seorang pelamar CPNS, Kamis (2/10/2014).

Laporan Wartawan Tribun Batam, Thomas T. Limahekin

Tanjung Pinang, Tribun - Nasib para pelamar tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tingkat provinsi dan kabupaten dan kota se Kepri diumumkan pada Senin (27/10/2014).

Kebanyakan pelamar dinyatakan lulus verifikasi berkas dan diperkenankan mengikuti tahap tes selanjutnya. Namun, tidak sedikir pelamar lain terdepak dan tidak bisa menjalani tahap berikutnya.

Abdul Malik, ketua panitia seleksi (pansel) untuk Provinsi Kepri mengatakan, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi mencapai 3.500-an orang. Mereka diseleksi dari 5.856 orang yang mendaftar secara online.

"Sekitar 3.500-an orang yang memenuhi syarat kelulusan verifikasi berkas. Mudah-mudahan mereka itulah yang dinyatakan lulus verifikasi," ujar Malik yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri kepada Tribun, Minggu (26/10/2014).

Sementara di Kota Tanjungpinang, para pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi berkas berjumlah 3.697 orang. Jumlah ini jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan para pelamar yang tidak lulus verifikasi yang terpaut hanya 619 orang.

"Kami sudah melakukan verifikasi dan hasil adalah 3.697 orang yang dinyatakan lulus dan 619 orang lain tak lulus verifikasi," jelas Raja Khairani, Kepala BKD Kota Tanjungpinang.

Kepada para pelamar yang tak lulus verifikasi masih dibuka kesempatan untuk mengadu atau menyampaikan keberatan.

Pansel Provinsi Kepri maupun Kota Tanjungpinang tetap membuka meja pengaduan bagi para pelamar yang mengajukan protes dan meminta keterangan lebih detail menyangkut ketidaklulusannya.

"Kami tetap membuka kesempatan bagi para pelamar yang tidak lulus untuk mengajukan keberatan. Datang saja ke sekretariat Pansel provinsi Kepri di kantor BKD Kepri," jelas Malik.

"Ruang pengaduan tetap kami buka. Tapi saya kira, para pelamar itu tentu sadar dan menerima hasil verifikasi yang dikeluarkan kami," sebut Khairani.

Alasan ketidaklulusan para pelamar terlihat hampir sama. Pansel Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang sama-sama  menemukan beberapa kesalahan para pelamar dalam memasukkan berkas yang tidak bisa ditolerir.

"Misalnya, para pelamar tidak mengajukan permohonan secara tertulis, surat pernyataan tertulis, ijazah yang sudah dilegalisir rektor atau dekan, nilai rata-rata pelamar tidak mencapai 2,75 dan usia para pelamar sudah mencapai 35 tahun per 1 Januari 2015."

"Kalau usianya 35 tahun per 1 Desember 2014, yah tidak diluluskan. Jadi jangan salahkan saya," jelas Malik.

"Kami temukan sejumlah kesalahan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah mati, batas umur pelamar di bawah 18 tahun dan di atas 35 tahun."

"Ijazahnya tidak dilegalisir dan pelamar tidak melamar sesuai kebutuhan. Misalnya orang minta S1, mereka pakai ijazah DIII," rincinya.

Berita Terkini