Pembalak Liar di Hutan Lindung Belakang Komplek Mewah Sukajadi Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam menurunkan kayu hasil sitaan dari pelaku illegal logging, Minggu (5/4/2015). Petugas mengamankan 79 batang kayu meranti serta enam pelaku pembalakan liar di Hutan Dam Duriangkang.

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM -Aksi pembalakan liar atau illegal logging kembali digagalkan Jajaran Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam) Batam, Senin (6/4/2015) di hutan Sukajdi, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Sehari sebelumnya petugas juga berhasil mengamankan 79 balok kayu meranti, satu unit lori dan enam orang pembalak di hutan Dam Duriangkang.

Puluhan batang balok kayu juga kembali diamankan petugas di hutan yang berada di belakang perumahan mewah Sukajadi.

Selain itu, lima orang penebang kayu juga ikut digelandang ke Mako Ditpam.

Penangkapan para pelaku tersebut berawal adanya warga di sekitar lokasi hutan mendengar bunyi mesin pemotong sejak sepekan belakangan. Warga yang risih tersebut kemudian melaporkan ke Ditpam Batam.

"Dari laporan warga, bunyi tersebut sudah seminggu ini," kata seorang anggota Ditpam Batam.

Namun saat petugas mendatngi kelima pelaku, mereka terlihat santai dan tak acuh. Mereka mengaku memiliki surat izin tebang dari Menteri Kehutanan yang dikeluarkan untuk PT Bangun Cipta Kontraktor.

Namun meski demikian, petugas tetap mengamankan kelima pekerja tersebut karena lokasi pembalakan berada di dalam hutan lindung. Selain itu satu unit mesin potong dan puluhan potong kayu juga diamankan.

"Ini kan hutan lindung. Kalaupun ada izin, kayu tak boleh untuk komersial," kata anggota Ditpam lagi.

Sementara itu, Kepala Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Cecep Rusmana, yang dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun Cecep masih mendalami perihal perizinan yang dimiliki para pembalak itu.

"Memang kita amankan, tetapi masih kita mintai keterangan pelakunya," kata Cecep.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran maka kelima orang tersebut akan dilimpahkan ke Polresta Barelang setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpam BP Batam.

"Kita akan serahkan jika terbukti melakukan pelanggaran. Polisi yang akan lanjutkannya," ujar Cecep lagi.

Sementara enam orang yang diduga pelaku dan satu unit lori untuk operasi ilegal loging uyang ditangkap di hutan lindung duriangkan telah dilimpahkan ke Polresta Barelang.

Halaman
12

Berita Terkini