Sementara barang bukti hasil tangkapan berupa 79 kayu balok jenis meranti masih diamankan di kantor Ditpam.
Cecep mengatakan, kayu tersebut akan tetap diamankan di mako Ditpam hingga proses hukum sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
"Kayu masih di mako. Sedangkan enam orang dan lorinya telah kita limpahkan ke polres," ujar Cecep.
Penangkapan tindak pembalakan kayu ilegal tersebut sekitar pukul 02.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari warga. Enam orang yang sedang di lokasi yang diamankan tersebut, Arman (25), Irfan (23),Erik (30), Herudin (32), Nurhasim (25) dan Japaris (30)
"Kita langsung ke lokasi dan menemukan kayu-kayu tersebut siap dimuat ke atas lori," jelasnya.
Hingga Senin sore, belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian. Namun, pantauan di salah satu ruang Unit Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polresta Barelang, dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga pelaku pembalakan.