Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM -Aksi pembalakan liar atau illegal logging kembali digagalkan Jajaran Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam) Batam, Senin (6/4/2015) di hutan Sukajdi, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Sehari sebelumnya petugas juga berhasil mengamankan 79 balok kayu meranti, satu unit lori dan enam orang pembalak di hutan Dam Duriangkang.
Puluhan batang balok kayu juga kembali diamankan petugas di hutan yang berada di belakang perumahan mewah Sukajadi.
Selain itu, lima orang penebang kayu juga ikut digelandang ke Mako Ditpam.
Penangkapan para pelaku tersebut berawal adanya warga di sekitar lokasi hutan mendengar bunyi mesin pemotong sejak sepekan belakangan. Warga yang risih tersebut kemudian melaporkan ke Ditpam Batam.
"Dari laporan warga, bunyi tersebut sudah seminggu ini," kata seorang anggota Ditpam Batam.
Namun saat petugas mendatngi kelima pelaku, mereka terlihat santai dan tak acuh. Mereka mengaku memiliki surat izin tebang dari Menteri Kehutanan yang dikeluarkan untuk PT Bangun Cipta Kontraktor.
Namun meski demikian, petugas tetap mengamankan kelima pekerja tersebut karena lokasi pembalakan berada di dalam hutan lindung. Selain itu satu unit mesin potong dan puluhan potong kayu juga diamankan.
"Ini kan hutan lindung. Kalaupun ada izin, kayu tak boleh untuk komersial," kata anggota Ditpam lagi.
Sementara itu, Kepala Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Cecep Rusmana, yang dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun Cecep masih mendalami perihal perizinan yang dimiliki para pembalak itu.
"Memang kita amankan, tetapi masih kita mintai keterangan pelakunya," kata Cecep.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran maka kelima orang tersebut akan dilimpahkan ke Polresta Barelang setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpam BP Batam.
"Kita akan serahkan jika terbukti melakukan pelanggaran. Polisi yang akan lanjutkannya," ujar Cecep lagi.
Sementara enam orang yang diduga pelaku dan satu unit lori untuk operasi ilegal loging uyang ditangkap di hutan lindung duriangkan telah dilimpahkan ke Polresta Barelang.
Sementara barang bukti hasil tangkapan berupa 79 kayu balok jenis meranti masih diamankan di kantor Ditpam.
Cecep mengatakan, kayu tersebut akan tetap diamankan di mako Ditpam hingga proses hukum sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
"Kayu masih di mako. Sedangkan enam orang dan lorinya telah kita limpahkan ke polres," ujar Cecep.
Penangkapan tindak pembalakan kayu ilegal tersebut sekitar pukul 02.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari warga. Enam orang yang sedang di lokasi yang diamankan tersebut, Arman (25), Irfan (23),Erik (30), Herudin (32), Nurhasim (25) dan Japaris (30)
"Kita langsung ke lokasi dan menemukan kayu-kayu tersebut siap dimuat ke atas lori," jelasnya.
Hingga Senin sore, belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian. Namun, pantauan di salah satu ruang Unit Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polresta Barelang, dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga pelaku pembalakan.