BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meralat pernyataan anggotanya, Henry Yosodiningrat, terkait pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Partai tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan. Rekomendasi yang disiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi," kata Hasto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/9/2017).
Hasto menegaskan, sejak awal angket KPK dijalankan sebagai mekanisme pengawasan DPR guna meningkatkan kinerja KPK serta mendorong kerja sama antarlembaga penegak hukum sehingga efektivitas pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan.
Baca: Undian Berhadiah Penumpang Batam Fast. Ini Dia Dua Orang yang Dapat Hadiah Sepeda Motor
Baca: Dibuatnya Berjam-jam, Harga Gula Aren di Tarempa Hanya Dihargai Setengah dari Harga Jual
Baca: RAME! Warga Berdesak-desakan Ingin Dekat Adhika, Ussy dan Caisar
Namun dengan kewenangan yang sangat besar, dan pengalaman di masa sebelumnya, Hasto tidak menampik bahwa KPK ternyata bisa dipengaruhi kepentingan di luarnya.
"Mengingat kewenangan KPK yang sangat besar itu, maka mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja KPK niscaya penting," ucap Hasto.
Hasto menginstruksikan seluruh anggota pansus dari fraksi PDI-P lebih mengedepankan gagasan positif terkait dengan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK.
Serukan pembekukan KPK
Sebelumnya, anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyerukan pembekuan KPK sementara waktu.
Menurut Henry, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.
"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip Harian Kompas.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan.
Untuk pembubaran KPK ini, Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Alasannya, banyak pelanggaran undang-undang dan peraturan internal yang dilakukan oleh KPK, sementara tingkat korupsi masih tetap tinggi.
Wakil Ketua Panitia Angket dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menambahkan, usulan pembekuan atau pembubaran KPK baru merupakan usulan pribadi anggota panitia.
Panitia angket sejauh ini belum merampungkan rekomendasinya.
Meski baru usulan perorangan dari anggota DPR, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lewat usulan itu publik akan bisa menilai siapa sebenarnya yang menentang dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Karena wacana pembekuan itu belum merupakan pendapat resmi institusi, KPK tetap akan bekerja sebagaimana biasanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami juga meyakini Presiden akan tetap mendukung pemberantasan korupsi seperti yang pernah dikatakannya," ujar Febri.
Ia menambahkan, jika kelak KPK benar-benar dibekukan, koruptor akan menjadi pihak yang paling diuntungkan karena KPK tidak bisa bekerja.(*)