"Jika tidak percaya lihatlah fakta di lapangan, semua masyarakat sudah mengeluh dengan kenaikan 15 persen, jadi jika dinaikkan lagi, masyarakat bukan terseok-seok lagi tetapi mati mendadak," kata Zainal.
Menanggapi kenaikan TDL yang sudah disetujui oleh gubernur, Zainal mengatakan pihak saat ini sedang melakukan koordinasi dengan masyarakat Sagulung apa yang harus dilaksanakan. "Yang jelas aksi unjuk rasa akan tetap kita laksanakan untuk menolak kenaikan tarif listrik oleh PLN,"kata Zainal.
Zainal juga mengatakan tidak tertutup kemunkinan warga Sagulung akan membawa Peraturan Gubernur nomor 21 tahun 2017 ke meja Pengadilan.
"Kita akan PTUN kan Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur,"kata Zainal. (*)
*Baca berita terkait di Tribun Batam edisi cetak, Minggu 17 September 2017