BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri kembali mengimbau dan mewanti-wanti pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi di Batam untuk segera mengurus izin sewa khususnya.
Jika tidak, Pemerintah akan mengambil tindakan. Yakni menghentikan operasional transportasi berbasis aplikasi di Batam.
Yusfa mengatakan, pihaknya sudah terlalu lama memberikan waktu kepada pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi, agar segera mengurus perizinannya, namun diabaikan.
Imbasnya marak terjadi penyetopan mobil yang dicurigai sebagai taksi online di lapangan, hingga membalikkan kendaraan. Yusfa tak memungkiri, hal-hal seperti itu memang meresahkan.
Baca: Saking Sempit dan Padatnya, Pengendara yang Lewat Jalan Ini Kerap Bersenggolan dan Celaka!
Baca: Pengamat Ekonomi : Investor Seharusnya Dipermudah Bukan Dipersulit.
Baca: Pengusaha Resah, Bangun Lahan Wajib Setor Jaminan. Nilainya Bisa Triliunan Rupiah!
"Kalau dibiarkan terus mengganggu kondisi Batam. Karena itu sekali lagi kami harapkan segera mengurus izin. Kalau tak mau, kami yang akan menghentikan operasionalnya," kata Yusfa, usai rapat terkait transportasi berbasis aplikasi di Lantai IV Gedung Wali Kota Batam, Senin (2/10/2017).
Sejauh ini, lanjut dia, Dinas Perhubungan Kota Batam tetap melakukan koordinasi ke Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam. Termasuk juga ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.
"Dari Dishub provinsi, kan gubernur juga, belum ada diterbitkan izin sewa khusus. Artinya belum memiliki izin. Apakah itu pembukaan cabang, dan segala macamnya," ujar dia.
Yusfa mengaku tak tahu, apa alasan yang membuat pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi di Batam enggan mengurus izin-izin tersebut. (*)
*Baca berita terkait di Tribun Batam edisi cetak Selasa 3 Oktober 2017