TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang akan menerapkan implementasi beberapa peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Peraturan itu mencakupi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dokter Lenny Marlina Manalu menegaskan berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan untuk tidak disalahartikan.
BPJS Kesehatan tetap akan menjamin pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir. Pelayanan kesehatan tersebut tidak diberhentikan atau dicabut.
Baca: Begini Jurus Pemerintah Tangani Defisit Anggaran BPJS Kesehatan
Baca: BPJS Kesehatan Defisit Lagi, Sri Mulyani Minta BPKP Audit Semua Klaim 6 Bulan Terakhir
Baca: Pegawai BPJS Kesehatan Donor Darah ke PMI Pinang, Ini Harapan PMI
"Jadi tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap tiga hal itu. Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS," jelas Lenny meneruskan pernyataan Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat, Senin (30/7/2018) pagi.
Lenny menegaskan, peraturan direktur itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.
Peraturan tersebut sama sekali tidak menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik.
Dengan peraturan baru ini, tiga hal yang harus dipahami adalah:
1. Katarak
Dia menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak.
Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.
"Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi," ucap Lenny.
2. Melahirkan dan bayi baru lahir
Terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, Lenny mengatakan, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar.
Layanan ini termasuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.