TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Tersangka kasus penjualan plat baja sisa proyek Jembatan Dompak pindah dari rutan Batam ke Rutan Kampung Jawa, Tanjungpinang, Selasa (5/3/2019) kemarin.
Pemilik usaha penampungan barang bekas ini jadi tersangka pasca diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri 5 Januari 2019.
Pada Rabu (6/3/2019) siang, Supiani istri tersangka berencana membesuk di rutan Kampung Jawa.
Namun, niat besuk urung dilaksanakan. Alasannya, rutan lagi sibuk karena ada sosialiasi pemilu. Jadwal besuk pun pending sementara.
Sejak suami tersangka, Supiani berjuang mencari keadilan. Supiani mengaku, sejak awal mengikuti perkembangan kasus pelat baja.
• Supaya Tidak Ada Aura Negatif, Umat Hindu Kota Batam Arak Ogoh-ogoh Sebelum Perayaan Nyepi
• Ini Ungkapan Andi Arief Ketika Ditanya Tentang Wanita Misterius Berinisial L saat Penangkapan
• Esih Sukarsih Korban Kecelakaan Maut di Sei Panas Akhirnya Dimakamkan di Batam, Ini Alasannya
• Makanan yang Mampu Menurunkan Kadar Kolestrol, dari Alpukat hingga Berbagai Produk Kedelai
Sebelum kasus itu diselidiki aparat penegak hukum, Supiani ikut mendampingi sang suami ketemu Andi Cori di Jembatan Dompak, lokasi kepingan material pelat baja berada.
Supiani menyesal, gagal menyadarkan suaminya agar berhenti melayani tawaran Andi Cori beberapa waktu lalu.
Sejak semula, ia mengaatakan, dirinya mencium ada yang tak beres dengan kepingan pelat baja yang ditawarkan.
Pertama, mereka tahu bahwa pelat itu sisa proyek pemerintah. Bahasa kwitansi tranksasi bukan pembelian, tapi kegiatan pembersihan material.
Maka sebelum membayar, LM bertanya dulu ke Andi Cori, apakah pelat itu aman.
• BPJS Ketenagakerjaan dan SOCSO Sepakat Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
• Terungkap, Bibi Ardiansyah Mati-matian Bela Vanessa Angel. Ini Momen yang Bikin Ia dan Ibunya Luluh
• Posko Pengamanan Satpol PP yang Dibangun di Dekat Tempat Maksiat Dibakar Orang Tak Dikenal
"Ini aman tak kalau seandainya kita eksekusi?" kata Supiani menirukan pertanyaan LM.
Dijawab Andi Cori, aman. Kalau ada masalah di kemudian hari, Andi CS siap tanggung jawab.
Komitmen siap bertanggungjawab dituangkan dalam selembar surat putih diketik komputer dibubuhi teken tanda tangan di atas materia Rp 6.000.
Isinya, bila di kemudian hari ada permasalahan, pihak pertama (Andi Cori Cs) akan bertanggung jawab penuh kepada pihak kedua (LM).
Dan pihak kedua tidak dikenakan dalam penetapan hukum yang berlaku. Surat bertanggal 28 Mei 2018.
Berbekal surat tersebut, LM berani mengambil keingan pelat beja dengan harga Rp 100 Juta. Kwitansi transaksi tersebut disimpan baik baik istri LM bersama surat pernyataan.
Supiani yang ditemui pukul 12.00 WIB, membawa dua lembar kertas. Pertama Kertas kwitansi.
Di situ tertulis, La Mane, telah membayar uang Rp 100 Juta untuk pembayaran tanda jadi pembersihan lokasi yang dipenuhi material plat besi dan baja.
Di bawahnya ada bubuhan tanda tangan atas nama Andi Cori diatas materai berharga Rp 6.000.
• Ini Reaksi Hotman Paris Setelah Akun Instagramnya Diblokir Syahrini
Kertas kedua berupa surat pernyataan kesepakatan. Di situ tertulis pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk membersihkan kegiatan di Lokasi Dompak, Tanjung Duku, untuk objek wisata pelat besi dan baja tersebut.
Apabila di kemudian hari ada permasalahan, pihak pertama akan bertanggung jawab penuh kepada pihak II.
Pihak kedua tidak dikenakan dam permasalahan hukum berlaku. "Pihak II adalah suami saya,"kata Supiani.
Seingat Supiani, baik kwitansi dan pernyataan kesepakatan suaminya dengan Andi Cori cs dilakukan di jembatan Dompak, dimana pelat baja sisa proyek tersebut berada.(min)