Hal tersebut dibenarkan Kasubbag Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi.
• Pembunuhan Kim Jong-nam - Selain Dakwaan Diubah, Masa Hukuman Doan Thi Huong Juga Didiskon
• Hingga Senin (1/4) Sore, 11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Begini Cara Lapor Agar Tak Didenda
"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kami pun telah mengamankan sejumlah barang bukti," ujarnya kepada Tribun Jateng, Senin (1/4/2019) siang.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebatang kayu jati sepanjang 80 cm dan tebal 3 cm, sebuah kemeja warna biru, sebuah celana pendek denim warna biru yang digunakan pelaku dan terkena darah korban, dan sebuah bantal tidur yang digunakan korban.
Sementara itu, Jasmin diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sakit Hati Tak Mau Biayai Pernikahan, Jasmin Aniaya Ayahnya Hingga Tewas