TRIBUNBATAM.id, BATAM - Masih ingat Mindo Tampubolon?
Setelah bersembunyi sekitar enam tahun, Purn Mindo Tampubolon bekas anggota polisi itu ditangkap.
Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6) kepada wartawan.
• Tinjau PPDB Anambas, Nurman dan Asiah Temukan Banyak Permintaan Orang Tua, Apa Saja Itu?
• Suami Asal Lamongan Ini Tonton Istri Hubungan Badan dengan Pelanggan, Tarif Rp 3 Juta Sekali Kencan
• Nama Santoso Muncul Pilwako Batam Saingi Amsakar Achmad, Ini Respon Sekretaris MUI Batam
• Mahfud MD Bocorkan Isi Putusan MK, Arahnya Lebih ke Prabowo Menang? Hakim MK Lakukan Ini Sekarang
Lanjut Dedi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup".
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon.
Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.
Hingga saat ini, tim kejaksaan eksekutor ini sedang perjalan dari Lampung menuju Batam.
TRIBUNBATAM.id, masih mengumpulkan informasi selanjutnya. (tribunbatam.id/leo Halawa)