TRIBUNBATAM.id, BATAM - Beberapa wajah baru akan mengisi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Namun sejauh ini, KPU Kota Batam belum memberikan nama-nama resmi mereka yang terpilih dengan alasan masih menunggu proses sidang gugatan di MK.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam saat ini masih menunggu nama-nama 50 anggota dewan terpilih, untuk periode 2019-2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
Meski begitu, Kabag Humas DPRD Kota Batam, Taufik mengatakan, sejumlah anggota dewan terpilih, sudah diukur badannya untuk pembuatan jas, dipakai saat pelantikan nanti. Namun ia tak menyebut angka pastinya.
"Untuk jas, kita buat yang sudah pasti-pasti saja dulu. Yang belum, nanti," kata Taufik, Rabu (31/7/2019).
Sebelumnya diberitakan, alokasi dana yang disiapkan untuk pembuatan jas ini, yakni sebesar Rp 187.500.000.
Sedangkan untuk pembuatan pin emas, nilai kontraknya Rp 340.500.000.
Soal kapan pelantikan, menurutnya nanti di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Batam yang akan menentukan waktunya.
Itupun setelah mendapat kejelasan dari KPU Kota Batam.
• Bakal Butuh Tenaga Kerja Baru, Shandong Weima Pumps Buka Pabrik di Batam Oktober 2019
• Beli Kavling Rp 15 Juta dan Diminta Rp 35 Juta Lagi Ternyata Lahan Masuk Hutan Lindung
• Menyerahkan Diri Hari Ini, Abah Grandong Mengaku Melayang Saat Makan Kucing Hidup-hidup
• Dalam Setahun, 3 Hotel Berbintang di Batam Gulung Tikar, Hotel Mana Saja?
Dari informasi yang didapatnya, anggota dewan periode 2014-2019 terakhir bekerja pada 29 Agustus ini. Sedangkan untuk pelantikan anggota dewan terpilih, dimungkinkan waktunya tidak terlalu jauh dari waktu itu.
"Pelantikan anggota yang baru, bisa bersamaan di tanggal itu, bisa tanggal 30 Agustusnya. Belum tahu juga kita," kata Taufik.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa perolehan hasil suara pemilu.
Makanya hingga saat ini, KPU belum menetapkan nama-nama calon anggota DPRD Kota Batam terpilih.
Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan, setelah putusan MK keluar, pihaknya akan melakukan penghitungan dan penetapan perolehan kursi untuk setiap partai politik, serta penetapan calon terpilih.
Ia melanjutkan, perolehan jumlah kursi anggota dewan ini, akan dilakukan dengan menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil).
Kemudian, suara sah itu akan dibagi dengan bilangan ganjil, mulai dari 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah suara sah terbanyak.
"Suara sah terbanyak pertama akan mendapat kursi pertama, suara sah terbanyak kedua mendapat kursi kedua, dan seterusnya, sampai jumlah kursi pada dapil yang bersangkutan habis terbagi," kata Zaki, Rabu (31/7/2019).
Sementara untuk penetapan calon terpilih, dilakukan berdasarkan perolehan kursi partai politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) di setiap dapil.
Penetapan calon terpilih di setiap dapil, didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Kota Batam, sesuai perolehan kursi partai politik pada dapil yang bersangkutan.
"Pemberitahuan calon terpilih anggota DPRD Kota Batam, dilakukan setelah ditetapkan KPU Kota Batam," ujarnya.
Pemberitahuan, selanjutnya disampaikan secara tertulis kepada pengurus partai politik peserta pemilu tingkat Kota Batam, dan ditembuskan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
Kemudian dari KPU, akan mengusulkan calon anggota DPRD Kota Batam untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Wali Kota Batam. (tribunbatam.id/dewi haryati)