BATAM TERKINI

INI Deretan Revisi Pasal UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang Bakal Rugikan Buruh

Penulis: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar unjuk rasa di depan Gedung Wali Kota Batam, Senin (12/8).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saat ini draft revisi  UU No13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sedang digodok oleh DPR RI.

Dalam draft tersebut, banyak hal yang dianggap akan merugikan buruh di kemudian hari, sehingga buruh yang tergabung dalam FSPMI ke Gedung Wali Kota Batam, meminta Walikota mengirim surat ke pusat menolak revisi UU itu.

Ketua KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni mengatakan, adanya revisi undang-undang ketenagakerjaan itu sebagai sebuah kemunduran.

(UPDATE:Draft hoax beredar)

Ada beberapa pasal yang justru merugikan pekerja.

"Kami FSPMI Batam menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Alfitoni, Senin (12/8/2019).

Revisi itu juga dinilai membahayakan kaum pekerja.

• TOLAK Revisi UU No 12 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Buruh Batam Demo, Lihat Foto-fotonya!

• THR Boleh Dibayar Setengah Bulan Gaji, Ini Isi Revisi UU Ketenagakerjaan yang Diprotes Buruh Batam

• BREAKINGNEWS - FPSMI Batam Demo di Depan Kantor Walikota, Ini Tuntutan Mereka!

Di antaranya terkait pasal pengurangan pesangon untuk masa kerja 9 tahun.

"Ini satu ide yang menurun. Seharusnya revisi ke kemajuan tapi menurun," katanya.

Ia menilai, ada upaya dari pengusaha untuk menekan pemerintah ke DPR RI, periode 2019-2024.

Apabila pesangon diubah, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan terjadi di mana-mana.

"Perusahaan gampang melakukan PHK," ujarnya.

Revisi itu juga menyangkut kenaikan upah minimum pekerja.

Rencananya revisi UMK akan dilakukan setiap 2 tahun sekali.

"Benar-benar turun kesejahteraan kita. Makanya revisi ini harus kita tolak," kata Alfitoni.

Halaman
12

Berita Terkini