BATAM TERKINI

Draft Revisi UU No 13 Tahun 2003 Hoaks! Kadisnaker Batam: Buruh Jangan Terpancing Isu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti

TRIBUNBATAM.id,  BATAM - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengingatkan agar buruh yang tergabung dalam organisasi buruh manapun untuk menyaring benar setiap informasi yang ada.

Hal itu menyusul adanya demo menyikapi adanya draft revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Rudi menyebut, hingga kini draft revisi belum ada, sehingga bisa dipastikan jika ada draft beredar itu hoaks.

"Saat ini draft rencana revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum ada. Biasanya itu,  draft setidaknya ada bocoran. Ini belum ada," kata Rudi.

Meski begitu,  Rudi tidak mempersoalkan buruh turun ke jalan.

THR Boleh Dibayar Setengah Bulan Gaji, Ini Isi Revisi UU Ketenagakerjaan yang Diprotes Buruh Batam

Walikota Batam Dukung Jika Ada PHI di Batam, Rudi : Batam Sudah Layak Punya PHI

Sebab hal itu adalah hak berdemokrasi. Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum jelas menyebutkan.

"Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

"Kami cuma mengingatkan agar memfilter informasi yang masuk," tambah Rudi.

Sementara itu, di beberapa media nasional santer tersiar ajakan revisi Undang-undang ketenagakerjaan itu.

Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pusat. 

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani terang-terangan mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya kepada media, revisi tersebut dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.

"Rakyat miskin kita 96,8 juta orang, ini salah satunya gara-gara UU 13. Ke depan kita harus melihat UU untuk penciptaan lapangan kerja, bukan seolah untuk mengurangi hak-hak normatif para pekerja," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Sebenarnya,  isu revisi undang-undang ini pecah sekitar awal Mei 2019. FSPMI dan beberapa organisasi lain menilai,  ada desakan dari organisasi pengusaha tertentu untuk merevisi. Tujuannya,  untuk memperkuat pengusaha.

Gayung bersambut,  paska isu revisi itu terlempar ke permukaan beberapa organisasi buruh mulai menduga. Bahwa ada pelemahan hak-hak karyawan pada perubahan Undang-undang itu jika benar.

Tak mau jadi bulan-bulanan dan korban kebijakan.  FSPMI Batam gelar aksi. Minta pemerintah Batam agar menyampaikan keluhan mereka pemerintah pusat. Menolak revisi undang-undang jika banyak hal karyawan yang tak ter akomodir. (tribunbatam.id/leo Halawa)
 

Berita Terkini