Masih banyak yang dipertimbangkan. Izin lingkungan pun masih proses,” terangnya lagi.
Studi kelayakan itu disebutnya seperti kajian terkait kegiatan reklamasi terhadap dampak dan kelayakan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, kata dia, beberapa studi lain seperti analisa dalam bidang kimia fisik, geologi,hidro-oseanografi, dan masalah sosial juga perlu dipertimbangkan dalam pengurusan izin lingkungan nantinya.
“Jika memang nanti dibilang layak, terkait perizinan bisa jalan terus. Cuma kan belum keluar nih surat izin prinsip itu, jadi saya pun tak ingin gegabah,” kata Deyna.
Terpisah, Lurah Sambau, Awaluddin, pun tak menafikan kabar kegiatan reklamasi ini.
Saat ditemui, ia berujar, hal ini telah diketahuinya dan bahkan surat permohonan dari pihak perusahaan pun telah diterimanya.
“Perusahaan memang sudah masukan surat, tapi meminta data geografis Sambau saja,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan, sosialisasi mengenai AMDAL pun juga telah dilakukan oleh perusahaan pengembang beberapa waktu lau terhadap warga sekitar yang notabene merupakan nelayan.
“Sudah, dan memang dalam perizinan AMDAL salah satu rangkaian kegiatannya memberitahu masyarakat untuk rencana kegiatan ke depannya,” sambungnya. (tribunbatam.id/dipanusantara)