Tanggapi Polemik Isi Ceramahnya, Ustadz Abdul Somad: Saya Menjelaskan Akidah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad

Diberitakan sebelumnya, potongan video ceramah Ustadz Abdul Somad menjadi polemik karena dianggap menyinggung keyakinan kelompok agama tertentu.

Imbas viralnya video tersebut, Ustadz Abdul Somad telah dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat ke Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Mabes Polri.

Setidaknya ada empat pihak yang telah melaporkan Ustadz Abdul Somad, yaitu Horas Bangso Batak (HBB), seorang dosen universitas swasta di Jakarta bernama Manotar Tampubolon, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Presidium Rakyat Menggugat (PRM).

Dalam laporan Sudiarto dari HBB bernomor LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 19 Agustus 2019, Ustadz Abdul Somad dipersangkakan atas kasus dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum.

Kuasa hukum organisasi HBB, Erwin Situmorang, mengatakan, video ceramah Ustadz Abdul Somad viral di sosial media pada 16 Agustus ini.

"Pertama kali kami melihat di grup WhatsApp HBB sekitar tanggal 16 Agustus lalu. Kami sudah membaca di media sosial bahwa beliau mengatakan ceramah itu terjadi tiga tahun lalu, namun viralnya baru sekarang. Jadi, kami melaporkan sekarang," kata Erwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

Dalam laporannya, Erwin membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video ceramah Ustadz Abdul Somad.

Sementara Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) juga melaporkan Ustadz Abdul Somad ke Bareskrim Polri dengan dugaan penistaan agama, pada Senin (19/8/2019).

Lapor Balik

Atas laporan tersebut, sekelompok orang yang mengklaim sebagai Pecinta Ustadz Abdul Somad (UAS) melaporkan balik Sudiarto dari HBB kepada Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (20/9/2019).

Kuasa hukum sekelompok orang tersebut, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa Sudiarto telah mencemarkan nama baik Ustadz Abdul Somad karena telah menyebarkan laporannya.

Dasar dan laporan tersebut karena nama baik Ustadz Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi yang disebarkan ke publik.

"Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan begitu, tetapi jangan dipermalukan seperti ini," ujar Pitra Romadoni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0732/VIII/2019/Bareskrim, tertanggal 20 Agustus 2019.

Pitra mengatakan, pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa laporan serta akun Facebook (FB) yang menyebarkan UAS dilaporkan ke polisi.

"Bukti LP terlapor yang disebarluaskan, sehingga mencemarkan nama baik UAS, dan bukti akun pribadi yang posting LP terhadap UAS," ucap Pitra ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ustadz Abdul Somad: Apakah Perlu Saya Meminta Maaf? Tak Mungkin Saya Tanya Satu Satu, Matikan HP

Berita Terkini