Terbaru, Juru Bicara KPK Febri Diansyah Ungkap Upaya Kock Meng dan Abu Bakar Suap Gubernur Kepri

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Batam Kock Meng Resmi Ditahan KPK

3. Bulan Mei 2019, yang bersangkutan kembali mengajukan untuk perluasan lahan membangun resort seluas 10,2 hektare.

Mangkir Dipemeriksaan KPK, Pengusaha Kock Meng Dicegah ke Luar Negeri

Kock Meng Kirim Surat ke KPK, Berikan Alasan Tidak Bisa Hadir Dalam Pemeriksaan Lanjutan

Diketahui pula, ketiga pengajuan izin itu pun telah diterbitkan dengan taksiran total lahan seluas 10,2 hektare.

Sebagai imbalannya, Kock Meng dan Abu Bakar pun memberikan uang kepada tersangka Nurdin Basirun, Edy Sofyan dan Budi Hartono sejumlah uang sebanyak dua kali.

Imbalan pertama diberikan terhadap penerbitan izin prinsip sebanyak Rp 45 juta dan SGD 6.000 pada bulan Mei 2019.

Kock Mengm pengusaha asal Kota Batam yang disebut-sebut masih terkait kasus suap Gubernur Kepri (non aktif) H Nurdin Basirun tiba-tiba muncul di Mapolres Barelang Kota Batam, Kamis (25/7/2019). (TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)

Sementara itu, imbalan berupa uang lainnya juga diberikan untuk pengurusan data pendukung syarat reklamasi pada bulan Juli 2019 sebesar SGD 6.000.

Atas dasar ini, KPK pun menahan Kock Meng di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang C1, Jakarta, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019. (TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)

Berita Terkini