Sengketa Lahan Kampung Tua Seranggong Batam, Inilah Penjelasan Ketua RKWB Mazmur Ismail

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polemik kepemilikan Lahan Kampung Tua Seranggong, Kota Batam, diyakini memenuhi syarat sebagai kampung tua oleh Ketua Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Mazmur Ismail.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Status Kampung Tua Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, hingga kini masih dalam pembahasan instansi terkait.

Namun, salah satu tokoh organisasi di Kota Batam berinisial AU atau UP harus ditahan oleh Polresta Barelang akibat diduga melakukan jual beli lahan dan merugikan pembeli sebab lahan itu diklaim telah dimiliki oleh dua pihak pengembang, PT. Arnada Pratama Mandiri (APM) dan PT. Pesona Bumi Barelang (PBB).

UP sendiri dilaporkan atas pasal penggelapan dan penipuan oleh salah satu pembeli berinisial JD, dengan Laporan Polisi (LP) No.LP-B/955/X/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 lalu.

Akibat polemik lahan di Kampung Tua Seranggong, Kota Batam, ini pun Ketua Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Mazmur Ismail turut memberikan komentarnya.

Dia menyebut, beberapa hari lalu pembahasan mengenai kampung tua sendiri telah dimulai.

"Itu dari Tanjung Riau terlebih dahulu, berikutnya Sungai Binti atau Tanjung Gundap. Ketiganya dijadikan prioritas terlebih dahulu, dengan beberapa sebab," katanya saat dihubungi Tribun Batam, Minggu (20/10/2019).

Menurutnya, pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyebut ketiga kampung itu dianggap telah 'clean and clear'.

Sedangkan sisanya, 34 titik menyusul bertahap setelah Penetapan Lokasi (PL) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dicabut.

Dan setelah itu, menurutnya lagi, tidak akan ada kategori hutan lindung atas legalitas kampung tua nantinya.

"Pemko mengusulkan daerah kampung tua yang ada hutan lindung akan disurati kepada pihak terkait guna membebaskan daripada hutan lindung," sambungnya.

Mazmur mengatakan, sebanyak 37 titik yang diusulkan ke Pemko Batam sebagai titik kampung tua.

Sedangkan mengenai Kampung Tua Seranggong, Kota Batam, sendiri Mazmur merasa prihatin atas penahanan saudara AU atau UP.

"Sekarang namanya zaman demokrasi, satu sisi boleh saja pihak pengembang mengklaim sebagai lahan dia.  Sementara kami juga memiliki bukti otentik itu adalah kampung tua," tegasnya.

Menurutnya, selama proses legalitas kampung tua dilakukan, Kampung Tua Seranggong sendiri telah diplenokan dan termasuk dalam kategori kampung tua.

"Bukti otentik secara kasat mata, di dalam menentukan kampung tua itu harus ada kriteria sebagai contoh masyarakat sudah ada di sana sebelum tahun 1969. Artinya sebelum Batam berkembang," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini