Sengketa Lahan Kampung Tua Seranggong Batam, Inilah Penjelasan Ketua RKWB Mazmur Ismail

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polemik kepemilikan Lahan Kampung Tua Seranggong, Kota Batam, diyakini memenuhi syarat sebagai kampung tua oleh Ketua Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Mazmur Ismail.

Selain itu, Mazmur menambahkan, kampung tua juga ditandai dengan keberadaan pohon yang telah berusia tua.

"Apalagi di sana juga ada makam. Makam di sana adalah leluhur daripada nenek moyang warga yang ada di sana," ungkapnya lagi.

Maka menurutnya hal ini merupakan kewajaran jika masyarakat mengklaim jika daerah itu termasuk dalam kategori kampung tua.

"Luas pertama diajukan masyarakat sebesar 9,3 hektar. Dan luas yang telah diplenokan oleh tim teknis (pemko, BP, dan BPN) setelah pleno terakhir seluas 3,6 hektar saja. Dan ini telah kita sepakati," paparnya.

Untuk batasan-batasan lokasi kampung tua sendiri menurutnya bukanlah kewenangan dari pihanya. Sebab, dalam hal ini RKWB hanyalah user saja dalam memperjuangkan perihal kampung tua.

Untuk jumlah Kartu Keluarga (KK) sendiri dia menyebutkan terdapat sekitar 40 sampai 50 KK.

Mengenai penahanan UP, dia mengatakan banyak warga merisaukannya.

Dan dia berharap, pihak penegak hukum dapat melihat kasus ini dari sudut pandang secara keseluruhan.

"Kami turut bersedih atas penahanan saudara kami UP, dan mengharapkan pihak terkait coba melihat dari sudut pandang kemanusiaan. Seharusnya mari kita duduk bermusyawarah dulu untuk kasus ini," pungkasnya.

Untuk kaveling yang dijual oleh UP sendiri diakui pihak perusahaan belum didata secara keseluruhan. Diperkirakan, Tim 13 ini menjua dengan beberapa varian harga.

"Ukuran sekitar 8X12 meter persegi, harga bervariasi. Ada juga pembeli menebus kaveling dengan nominal Rp 125 juta, untuk tiga kavling. Jadi tanah-tanah itu sudah di pilah-pilah menjadi kaveling dalam peta yang akan diperlihatkan pada pembeli," kata Direktur PT. APM, Salim Saputra.

Berdasarkan data perusahaan, lebih kurang 40 rumah berada di sana (lahan 4 hektar).

Pihak perusahaan pun mengimbau jika ada masyarakat yang merasa telah membeli lahan dan merasa tertipu, akan dikembalikan uangnya sesegera mungkin.

"Tapi dibawa kwitansi dan kelengkapan data pendukung agar kami berikan ganti ruginya,' pungkas Salim.

Salim mengakui, pihaknya juga telah mengambil langkah hukum dan telah melaporkan ahli waris berinisal NS dan ND ke Polresta Barelang.

Sebelumnya, beberapa hari lalu Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penahanan UP, salah satu tokoh organisasi di Batam ini.

Prasetyo menyebut, pihaknya menahan yang bersangkutan akibat permasalahan tipu gelap lahan.

"Masalah tipu gelap lahan," katanya sambil berlalu dan menuturkan informasi lebih lanjut akan diberitahukan. (dna)

Berita Terkini