JENGKEL Kenaikan UMK 2020 Langsung Ditetapkan, Serikat Buruh Batam Minta DPK Bubar
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam jengkel dengan sikap Disnaker Batam dan organisasi pengusaha.
Panglima Garda Metal FSPMl Kota Batam Suprapto mengatakan, kejengkelan itu terjadi lantaran sikap Disnaker Batam dan organisasi pengusaha.
"Belum dimulai perundingan tetapi sudah memasang kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen. Ini kan masih perundingan. Buat apa Dewan Pengupahan Kota (DPK) ada. Kalau tidak perlu, bubarkan saja DPK Kota Batam sekalian. Toh juga tak melalui perundingan. Main pasang besaran saja," katanya Selasa (5/11/2019).
Suprapto menambahkan, UMK Kota Batam yang diinginkan pengusaha Rp 4.130.279, katanya, jauh dari kesejahteraan buruh.
Sekarang, katanya, harga sembako, biaya transportasi dan beberapa kebutuhan pokok lainnya mengalami kenaikan.
"Jika dibandingkan biaya hidup saat ini, sangat jauh. Kami minta setidaknya UMK Batam 2020 Rp4, 6 juta sampai Rp5 juta. Baru deal," katanya.
Sebelumnya, DPK Kota Batam, menggelar perundingan upah yang berlaku 2020, di kantor Disnaker Kota Batam di Sekupang, Batam, Selasa (5/11/2019).
DPK Terdiri dari perwakilan pengusaha, Disnaker Batam, dan serikat pekerja.
• Asosiasi Pengusaha Batam Setuju UMK Batam 2020 Senilai Rp 4,1 Juta
Serikat yang hadir Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam,
Dihadiri Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Batam.
Dalam perundingan awal, sempat alot.
FSPMI Kota Batam memilih keluar alias walk out sebelum perundingan dimulai.
Ketua FSPMI Kota Batam Alfitoni yang dimintai tanggapan, mengemukakan sejumlah alasan serikatnya.
Hengkang dalam perundingan itu.
"Karena kami lihat ada yang tak beres sejak awal. Belum dimulai perundingan, tetapi DPK dari pengusaha sudah pasang kenaikan UMK Batam 2020 sebesar 8,51 persen. Ini kan masih awal perundingan. Belum diil. Jadi alasan kami itu," katanya.
Selanjutnya, DPK dalam perundingan dipaksakan harus menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Dalam PP 78 ini serikat tidak boleh melakukan apa-apa. Ini kan merugikan buruh," ucapnya.
Alfitoni mengatakan, meskipun berapa disepakati UMK Batam 2020, tetapi serikatnya tidak menginginkan adanya besaran kenaikan.
"Belum perang sudah keluar amunisi duluan. Cara-cara ini menurut kami kurang sehat," tambahnya.
UMK Batam 2019 sebesar Rp 3.806.358. Rencana DPK akan menaikan 8,51 persen dari jumlah UMK ini.
Jika kenaikan 8,52 persen berarti Rp 323.921.
Jika ditambah Rp 3.806.358 adalah Rp 4.130.279.
Ini yang berlaku UMK 2020. Tetapi, dari serikat sendiri, menolak angka ini.
Alfitoni mengatakan, angka Rp 4.130.279 jauh dari kesejahteraan buruh.
"Sekarang sudah serba mahal. Kami minta antara Rp4, 6 juta sampai Rp5 juta. Ini sesuai dengan kondisi harga barang saat ini," katanya. (Tribunbatam.id/leo Halawa)