ANAMBAS HARI INI

Tiga Ranperda Disampaikan Bupati Anambas Abdul Haris Dalam Paripurna DPRD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat paripurna Ranperda di lantai I ruang rapat paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (6/1/2020).

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Tiga rapat paripurna dilaksanakan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di lantai I ruang rapat paripurna DPRD, jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (6/1/2020). 

Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris diikuti oleh 12 dari 20 wakil rakyat Anambas. 

Dalam penyampaiannya, Haris mengatakan bahwa akan ada tiga Ranperda yang akan dibahas, yakni Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera, Ranperda Kabupaten layak anak, dan Ranperda tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan pengelola perbatasan daerah.

"Ranperda terkait perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera itu merupakan muatan penyelenggara otonom daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sini punya kedudukan yang penting," kata Haris.

Menurutnya, keberadaan BUMD penting dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah.

Contohnya Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas sejahtera yang dibentuk berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang pendirian perusahaan daerah Anambas Sejahtera.

Haris mengatakan, tujuan dibentuknya Ranperda ini untuk menetapkan perusahaan daerah Anambas sejahtera menjadi perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera.

Lebih lanjut ia katakan pada pasal 11 ayat (2) PP no.54 tahun 2017 tentang BUMD bahwa Perda pendirian perusahaan perseroan daerah memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha.

"Ranperda ini buat bukan untuk membuat aturan dengan tata cara pendirian BUMD, melainkan sebagai bentuk pengesahan penggunaan APBD pembentukan BUMD," jelas Haris.

Haris berharap kedepannya BUMD bidang aneka usaha lebih kuat, mandiri dan fleksibel dalam menjalankan usahanya, dengan tetap menjalankan fungsi pelayanan umum kepada masyarakat.(tribunbatam.id/Rahma Tika)

Berita Terkini