PILKADA KARIMUN

Tim Calon Perseorangan Pilkada Karimun Cari Dukungan, 'Banyak yang Dukung tapi Belum Cukup Kuota'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi Pilkada Karimun 2020 yang digelar oleh KPU Karimun di salah satu hotel di Kecamatan Tebing Selasa (3/12/2019). Tim calon perseorangan berusaha mengumpulkan syarat minimal 17 ribu fotokopi warga untuk Pilkada Karimun.

KARIMUN,TRIBUNBATAM.id - Kuota dukungan berupa KTP bagi pasangan calon perorangan Ustaz Syarifuddin El Makky dan Mecky Dewancha masih belum tercapai.

Seorang anggota tim pemenangan pasangan tersebut, Seto Wibiyanto mengatakan pihaknya masih dalam proses pengumpulan.

Menurutnya masyarakat Karimun mau memberikan dukungan berupa foto KTP bagi Ustaz Syarifuddin El Makky dan Mecky Dewancha.

Namun hingga saat ini tim masih belum mencapai jumlah yang ditargetkan oleh KPU.

"Banyak yang dukung, tapi belum capai kuota," katanya Jumat (7/2/2020).

Seto menyebutkan, proses mengumpulkan dukungan tersebut cukup berat karena pihaknya bekerja atas dasar murni mendukung ulama dan tanpa ada embel-embel materi.

"Selama ini nol Rupiah dan murni mendukung ulama. Kami tak mau ngambil-ngambil fotocopi KTP tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ungkapnya.

Terkait perkembangan dan upaya yang telah dilakukan juga disampaikan tim pemenangan Ustaz Syarifuddin El Makky dan Mecky Dewancha.

"Tadi saya sudah ke KPU. Kawan-kawan KPU juga udah paham dan respect atas kerja kami yang jujur dalam mengumpulkan KTP," ujarnya.

Syarat Calon Perseorangan Pilbup Karimun

Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh bakal calon yang ingin mendaftar sebagai calon perseorangan/ jalur independen pada Pilkada Karimun.

Syarat tersebut di antaranya wajib mengumpulkan pendukung sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Dengan jumlah tersebut, maka bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun jalur Perorangan harus mendapatkan setidaknya sekitar 17.000 lebih dukungan DPT.

Persyaratan calom Bupati dan Wakil Bupati jalur independen tersebut sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, dukungan untuk calon persorangan dibuktikan dengan salinan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir dari KPU.

Halaman
1234

Berita Terkini