KAVELING BODONG DI BATAM

BREAKING NEWS - Jual Hutan Lindung Batam Sebagai Kaveling Bodong, Komisaris PT PMB Resmi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi kavling bodong di area hutan lindung di Batam yang dijual PT PMB sebagian sudah dibangun oleh warga yang jadi korban penipuan.

JUAL Hutan Lindung Batam Sebagai Kaveling Bodong, Komisaris PT PMB Resmi Tersangka  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya menetapkan Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kota Batam.

Hal ini diungkapkan oleh pihak Ditjen Penegakan Hukum LHK, Aswin Bangun, Senin (24/2/2020).

"Tersangka Z sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada TRIBUNBATAM.id.

Saat ini, Zazli sendiri dititipkan oleh KLHK di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Diketahui, perusahaan naungan Zazli diduga telah menyulap hutan lindung menjadi kaveling dan menjualnya kepada warga Batam.

Tercatat, sebanyak 2.700 konsumen merasa telah dirugikan oleh PT PMB.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap Zazli pun masih terus berjalan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia pun berencana menyurati Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) demi menindaklanjuti kasus ini.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Advokasi BPKN Republik Indonesia, Rizal E. Halim.

"Kami baru bangun komunikasi dengan KPK sambil melengkapi data-data konsumen di Batam," ungkapnya kepada TRIBUNBATAM.id saat dihubungi.

Menurutnya, komunikasi BPKN terhadap KPK dapat berupa lisan maupun tulisan, dalam hal ini berbentuk surat resmi.

"Karena kasus ini menurut kami melibatkan sindikat atau beberapa pihak yang terlibat," tegasnya. 

3 Hutan Lindung Batam Jadi Kavling  

Direktur Penegakan Hukum Pidana (Gakkum) KLHK RI, Yazid Nurhuda mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti tiga kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Batam.

Halaman
1234

Berita Terkini