"Yang sedang saya tangani saat ini ada 3 kasus. Untuk ketiganya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) telah keluar," tegasnya kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu (23/2/2020).
Kasus terbaru yang ditanganinya adalah kasus kaveling bodong milik PT Prima Makmur Batam (PMB).
Proses hukum terhadap kasus ini menurutnya masih terus berjalan.
"Untuk PMB, masih kami sidik. Sprindik dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah terbit," sambungnya.
Yazid menambahkan, pihaknya juga akan meminta seluruh keterangan dari pihak terkait, termasuk korporasi maupun perseorangan.
Ia menerangkan, permasalahan alih fungsi hutan lindung bukan perkara mudah.
Sebab, ada prosedur hukum yang harus dilalui seperti pengurusan izin lingkungan dan lainnya.
Terhadap kasus PT PMB, beberapa hari lalu pihak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sendiri telah menyimpulkan jika pada perkara ini terdapat dugaan penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung di Kota Batam.
Hal ini disebabkan adanya pembiaran yang dilakukan pemangku kepentingan terkait penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung.
"Lemahnya pengendalian dan pengawasan lahan di kawasan BP Batam," bunyi hasil kesimpulan BPKN yang diterima Tribun.
Selain itu, kabar ditahannya Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli, membuat ribuan konsumen di Kota Batam senang.
Salah satunya Aan. Menurutnya, kabar ini menjadi jawaban atas ketidakpastian yang selama ini diterimanya.
"Saya sudah setorkan uang puluhan juta untuk membeli dua kaveling. Bukan saya aja, tapi adik ipar saya juga. Kami rugi banyak," ungkapnya kepada Tribun, Jumat (23/2) lalu.
Walau Aan mengaku senang, tapi ia berharap kerugian materil miliknya dapat segera diganti oleh pihak perusahaan.
"Mereka itu jual denah ke saya. Istilahnya denah ada, tapi alokasi lahan tidak ada. Saat ditanya, mereka selalu berkilah," sesalnya.