KAVELING BODONG DI BATAM

Komisaris PT PMB Batam Resmi Tersangka, Warga Tetap Bangun Rumah di Lokasi Kaveling

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi kavling bodong di area hutan lindung di Batam yang dijual PT PMB sebagian sudah dibangun oleh warga yang jadi korban penipuan.

"Ibu jangan ketawa-ketiwi. Ini persoalan hukum. Jangan anggap sebagai mainan ini. Anda sebagai direktur harus bertanggung jawab soal ini," kata Harimidi.

Mendapat semprotan itu, wanita tersebut langsung mengelak.

"Saya tidak main-main pak. Kami sedang upayakan surat lahan itu," jawabnya.

Jumat pekan lalu, beberapa alat berat disita Gakkum KLHK Republik Indonesia.

Kabarnya, Komisaris perusahaan itu Zazli alias Ali telah ditahan di Rutan Salemba. Tidak hanya Zazli, A, Direktur juga ditahan.  

Terkait persoalan ini, baik 2700 konsumen, PT. Prima Makmur Batam (PMB), Komisi I DPRD Batam dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)  Republik Indonesia telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) beberapa bulan lalu.

Hanya saja, kejelasannya masih belum diketahui.

RDP kembali digelar pada Rabu (19/2/2020) kemaren.

Hal ini dibenarkan Wakil Ketua BPKN Republik Indonesia Rolas Sitinjak. Ia mengatakan, selain pembahasan lahan di Punggur juga membahas soal Serta kavling Nato di kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung yang sedang juga sama sama bermasalah.

"Sebagai Badan Perlindungan Konsumen, kami mewakili negara untuk membela dan memenuhi hak konsumen sebagai pembeli," kata Rolas.

Dalam pertemuan itu, dihadiri Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto dan Anggota Komisi I Jefry Simanjuntak.Dalam pertemuan tersebut perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam, menyebutkan bahwa lahan yang dikelola oleh PT PMB untuk di kawasan Punggur, merupakan lahan yang tidak memiliki izin.

Walau pihaknya juga mengakui bahwa pihak perusahaan, juga pernah mengajukan perizinan namum ditolak oleh BP Batam selaku pengelola.
 
“Memang ada permohonan dari PMB, namun tidak bisa ditindaklanjuti karena menyalahi aturan,” paparnya.

Adapun penolakan yang dilakukan oleh BP Batam, diakuinya dikarenakan letak lahan yang diajukan berada di kawasan hutan lindung.

Direktur PT PMB Dipanggil KLHK 

Dugaan kasus alih fungsi hutan lindung jadi kaveling 'bodong' di Kota Batam tengah jadi sorotan.

Apalagi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sampai ikut turun tangan menindak para pemain kaveling 'bodong' di kota industri dan pariwisata ini.

Kabar terbaru menyebut, salah satu petinggi PT Prima Makmur Batam (PMB) bernama Zazli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan alih fungsi hutan lindung di daerah Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Halaman
1234

Berita Terkini