Berposisi sebagai komisaris, Zazli kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Tak hanya Zazli, pihak KLHK pun ikut memanggil Direktur PT PMB berinisial A.
Pemanggilan A menurut Ditjen Penegakan Hukum LHK, Aswin Bangun, masih dalam rangkaian penyelidikan terhadap kasus yang merugikan 2.700 konsumen ini.
"Tersangka A hari ini dipanggil ke Jakarta," ungkapnya kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (24/2/2020).
Komisaris PT PMB Resmi Tersangka
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya menetapkan Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kota Batam.
Hal ini diungkapkan oleh pihak Ditjen Penegakan Hukum LHK, Aswin Bangun, Senin (24/2/2020).
"Tersangka Z sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada TRIBUNBATAM.id.
Saat ini, Zazli sendiri dititipkan oleh KLHK di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Diketahui, perusahaan naungan Zazli diduga telah menyulap hutan lindung menjadi kaveling dan menjualnya kepada warga Batam.
Tercatat, sebanyak 2.700 konsumen merasa telah dirugikan oleh PT PMB.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap Zazli pun masih terus berjalan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia pun berencana menyurati Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) demi menindaklanjuti kasus ini.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Advokasi BPKN Republik Indonesia, Rizal E. Halim.
"Kami baru bangun komunikasi dengan KPK sambil melengkapi data-data konsumen di Batam," ungkapnya kepada TRIBUNBATAM.id saat dihubungi.