TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Tiga tersangka diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, tersangka Y (23) menceritakan aksi mesumnya kepada tersangka Ew.
Tersangka yang masih di bawah umur ini, mempunyai hasrat untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang diketahui masih berumur 16 tahun.
Tersangka Ew diketahui melancarkan aksi bejatnya persis di hari Y berbuat mesum, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
"Setelah dapat cerita dari tersangka Y yang merupakan temannya, tersangka Ew melakukan pencabulan terhadap korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali.
"Pengakuan pelaku dan korban sama, sudah 3 kali melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri," sebutnya.
Korban Mengaku Kabur dari Rumah
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, dugaan aksi pencabulan yang dilakukan 3 tersangka berawal dari pertemuan tersangka Y (23) dengan korban di sebuah warnet di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Saat itu korban bercerita sedang kabur dari rumah.
"Jadi korban ini ceritalah kalau ada masalah di rumahnya, makanya kabur ke warnet," ucapnya saat ekspos, Jumat (20/3/2020).
Dari perkenalan tersebut, tersangka Y membujuk korban untuk tinggal di indekos milik temannya.
"Karena dibilang dari pada gak ada tempat tinggal, bagusnya ke indekos kawannya aja," ucapnya.
Tersangka memanggil korban untuk masuk kedalam kamar kosan yang kosong, Senin (2/03/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
"Saat itulah tersangka melalukan tindakan mesum. Namun tidak sampai berhubungan layakanya suami istri," ungkapnya.
Pelaku pun mengaku sudah melakukan tindakan mesum tersebut sebanyak dua kali.
Dua Tersangka Masih di Bawah Umur
Anak berusia 16 tahun diduga menjadi korban pencabulan 3 tersangka yang ditangkap anggota Polsek Tanjungpinang Timur.
Dari keterangan sementara tersangka kepada penyidik, aksi bejat itu dilakukan di satu indekos.
Perbuatan pencabulan itu dilakukan ketiga tersangka yang saling kenal dengan waktu berbeda, namun lokasi yang sama.
Dari 3 tersangka, dua tersangka berinisial Ew dan As masih di bawah umur.
Sementara satu tersangka lain berinisial Y (23).
"Jadi tempatnya sama, hanya saja waktunya berbeda-beda," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).
Disampaikannya, dari ketiga pelaku itu, dua diantaranya masih anak dibawah umur.
Tersangka Y terancam dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Sedangkan dua tersangka yang masih di bawah umur dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang Undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Untuk dua pelaku yang di bawah umur kita kenakan undang-undang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)