EKSPOS POLSEK TANJUNGPINANG TIMUR

Dua Tersangka Pencabulan di Tanjungpinang Masih di Bawah Umur, Lakukan Aksi Bejat di Indekos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra saat ekspos pelaku pencabulan anak di bawah umur, Jumat (20/3/2020). Tiga tersangka melakukan aksi bejat terhadap anak berusia 16 tahun.

"Bukan keluarga kandung, tapi masih ada sepupuan. Saudaraan gitulah," sebutnya.

Kejadian ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi KPPAD.

Sebab, korban mendapat perlakukan asusila terhadap lingkungan dekatnya.

"Bukan orang baru dikenal, atau tidak dikenal yang melalukan itu. Tapi malah lingkungan yang sangat dekat dengan korban pelakunya," ujarnya.

Jalani Karantina di Rumah, ODP di Pulau Kundur Karimun Negatif Virus Corona

Sempat Viral di Media Sosial, Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Lacak Remaja Putri yang Hilang

 

Sulas pun meminta, agar semua pihak bisa bersama-sama melakukan pengawasan, dan menjaga anak di bawah umur terhadap pelaku tindak asusila.

"Tidak cukup juga hanya dengan peran orang tua. Kita maklumi juga, bahwa gak semua orang tua mampu mengawasi anaknya. Tentunya pengawasan anak dibawah umur jadi peran lingkungan tempat tinggalnya, serta perangkat masyarakat yang ada," ucapnya.

KPPAD Kepri Breri Perhatian

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pendampingan terhadap pelajar siswi sebuah SMP di Tanjungpinang yang diduga menjadi korban pencabulan.

Komisioner KPPAD Kepri Titi Sulastri menyampaikan, pendampingan dilakukan agar korban pencabulan yang masih di bawah umur tidak trauma.

"Selain itu, tujuan pendampingan ini agar korban merasa terlindungi sehingga bisa membentengi dirinya," ujar Tri Sulastri, Senin (13/1/2020).

Ia mengatakan, hubungan antara tersangka Fh dengan korban diketahui masih dalam ikatan keluarga dengan korban.

Kejadian ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi KPPAD. Sebab, korban mendapat perlakukan asusila terhadap lingkungan dekatnya.

"Bukan keluarga kandung, tapi masih ada sepupuan. Artinya bukan orang baru kenal, tetapi orang lingkungan dekat korban," ucapnya.

Sulas pun meminta, agar semua pihak bisa bersama-sama melakukan pengawasan dan menjaga anak di bawah umur terhadap pelaku tindak asusila.

"Tidak cukup dengan peran orang tua. Kami memaklumi juga, bahwa tidak semua orang tua mampu mengawasi anaknya. Tentunya pengawasan anak di bawah umur jadi peran lingkungan tempat tinggalnya, serta perangkat masyarakat yang ada," himbaunya.

Halaman
123

Berita Terkini