Juga akan dipakai untuk pembebasan bea listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA.
Termasuk di dalamnya juga untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok yaitu Rp25 triliun.
Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dan pelaku usaha, akan diprioritaskan untuk penggratisan PPh (Pajak Penghasilan) 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan, (dengan) penghasilan maksimal Rp200 juta.
Untuk pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor untuk wajib pajak, kemudian impor tujuan ekspor terutama ini untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu.
Dan juga akan dipakai untuk pengurangan tarif PPh sebesar 25 persen untuk wajib pajak, kemudian impor tujuan ekspor terutama industri kecil-menengah pada sektor tertentu.
Dan juga percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Dan untuk penurunan tarif PPh badan sebesar 3 persen dari 25 persen menjadi 22 persen serta untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua scheme KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
Untuk bidang nonfiskal, dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri, pemerintah melakukan beberapa kebijakan yaitu penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan larangan terbatas atau lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Bapak-Ibu yang saya hormati,
Pemerintah bersama Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas pada perekonomian nasional.
Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas Triple Intervention.
Kemudian menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional.
Dan juga memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank kustodian global dan domestik untuk kegiatan investasi.
Kemudian Otoritas Jasa Keuangan juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun serta memberikan keringanan dan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.
Perppu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.