Oleh karena itu, kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022.
Setelah itu, kita akan kembali ke disiplin fiskal, maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023.
Terakhir, saya mengharapkan dukungan dari DPR RI, Perppu yang baru saja saya tandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu yang secepat-cepatnya, kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang (UU).
Demikian, terima kasih.
Wassalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(*) (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami) (Tribunnews.com)