Padahal beberapa waktu lalu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memalui surat Keputusan Nomor HK.01.07 Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan virus Corona (Covid-19).
Terkait hal tersebut Gilang menyatakan bahwa ketersediaan peti mati di RSBK Batam saat itu sedang habis sehingga meminta keluarga untuk memesannya sendiri untuk digunakan untuk penguburan almarhumah.
"Stok peti mati di RSBK Kota Batam sedang habis dan petugas kami meminta keluarga pasien tersebut untuk membeli terlebih dahulu peti mati di luar rumah sakit," ujarnya.
Sedangkan untuk pembayaran angkutan jenazah ambulan milik RSBP Batam dikatakan Gilang sebagai kesalahan komunikasi pihak rumah sakit.
"Petugas kasir menerima pembayaran layanan ambulans dari keluarga pasien. Karena ketidaktahuan dalam memahami prosedur pelayanan pasien terkait Covid-19," ucapnya.
Gilang juga mengatakan bahwa atas kejadian tersebut pihaknya meminta maaf atas kejadian yang tidak mengenakkan tersebut.
"Kami segenap manajement RSBK Kota Batam memohon maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya kesalahan prosedur terhadap keluarga Almarhumah," ujarnya.
Dari kejadian tersebut Gilang menyatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak keluarga untuk membicarakan kejadian itu
"Kami kembalikan besok dengan cara pihak keluarga membawa kuitansi ke bagian loket pembayaran," tegasnya.
Keluarga Rohana sendiri pada Selasa (21/4/2020) menjalani rapid test oleh petugas kesehatan dari petugas puskesmas Sei Panas.
Dari hasil tes cepat tersebut, didapatkan hasil non reaktif.
Ditanggung Pemerintah
Alokasi dana pemakaman pasien Covid-19 di Batam sebesar Rp 1,5 Miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusumarjadi mengatakan, proses pemakaman satu pasien Covid-19 yang meninggal dunia menghabiskan biaya hingga Rp 3 juta.
Dana itu menurutnya sudah meliputi peti jenazah, proses wrapping yang ditanggung dalam anggaran itu.