VIRUS CORONA DI KEPRI

Plt Gubernur Kepri Isdianto Keluarkan Edaran Cegah Corona, Dilarang Berkerumun Lebih 5 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEMPROTKAN DISINFEKTAN - Plt Gubernur Kepri, H Isdianto menyemprotkan cairan disinfektan ke fasilitas publik beberapa waktu lalu. Isdianto terlibat langsung dalam upaya pencegahan wabah Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Plt Gubernur Kepri Isdianto mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota di Kepri.

Surat edaran bernomor 440/612/BPPD-SET/2020 itu berisikan tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kepri.

Berikut isi lengkap surat edaran itu:

Dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi
Corona Virus Disease (COVID) 19, serta mempertimbangkan peningkatan intensitas
penyebaran wabah COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau baik Orang Dalam
Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan ini diminta
Saudara untuk meningkatkan upaya tindakan kewaspadaan diri, kesiapsiagaan dan
pencegahan dengan mempedomani hal-hal sebagai berikut:

1. Menghimbau seluruh masyarakat agar selalu beribadah dan berdoa
mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diselamatkan dari wabah
COVID-19;

2. Tidak keluar rumah kecuali ada keperluan yang sangat mendesak dengan tetap
mematuhi protokol kesehatan pada saat keluar rumah dan masuk rumah serta
dalam setiap aktifitasnya;

3. Melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dan Aparatur Sipil
Negara di daerah masing-masing, agar tidak mudik ke kampung halaman;

4. Pembatasan jam buka operasional pusat perbelanjaan/mall/pasar modern pada
pukul 10.00 s.d 20.00 WIB.

5. Seluruh penjual makan/minum wajib memberikan layanan langsung dibawa
pulang (take away) dan dilarang menyediakan meja kursi untuk pembeli;

6. Pelarangan sementara terhadap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan massa
lebih dari 5 (lima) orang, termasuk dan tidak terbatas pada seluruh aktifitas ibadah
di semua rumah ibadah, arisan, pengajian, resepsi pernikahan, syukuran,
selamatan, kenduri arwah, takziah dan lain lain.

7. Memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menolak untuk
pemakaman jenazah ditempat yang sudah disiapkan sesuai dengan protokol
pemakaman jenazah COVID-19.

8. Melaporkan update perkembangan penanganan Covid-19 setiap hari pada pukul
19.00 WIB melalui laman corona.kepriprov.go.id. dengan menggunakan akses
username dan password yang telah diberikan.

Berkaitan dengan hal tersebut, terlampir ketentuan standar pencegahan dan
penyebaran COVID-19 yang dapat dijadikan referensi, meliputi :

1. Standar Pencegahan COVID-19 di Bidang Kesehatan;

2. Standar Pencegahan COVID-19 di Area Publik, Pintu Masuk Wilayah dan
Transportasi Umum;

Halaman
12

Berita Terkini