PEMUSNAHAN SABU OLEH BNNP KEPRI

10 Tersangka Narkoba yang Ditangani BNNP Kepri Terancam Pidana Mati atau Seumur Hidup

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konfrensi pers pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNP Kepri, Rabu (17/6/2020). Kegiatan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari dan didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Ditresnarkoba Polda Kepri, serta perwakilan Bandara Hang Nadim Batam.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP) Kepri telah memusnahkan barang bukti narkoba dari empat kasus yang ditangani sejak April 2020 lalu, Rabu (17/6/2020).

Dari empat kasus ini, ada satu kasus yang menarik.

Itu berawal dari penangkapan M (32) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 484 gram. Setelah dilakukan pengembangan, berhasil diamankan beberapa pelaku lainnya.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bestari menyebutkan, M (32) pertama kali diamankan di kawasan Tunas Regency pada 3 Juni 2020 lalu.

"Pria berinisial M bertugas mengantar sabu-sabu kepada pembeli (informan) atas suruhan ML (28)," ujarnya.

Arif menyatakan setelah pihaknya mengamankan M, dilakukan pengembangan dan pada hari berikutnya yakni tanggal 4 Juni 2020, pihaknya mengamankan MS (33).

"Berdasarkan informasi yang diberikan oleh M, asal sabu yang diantarnya dari seseorang berinisial MS (33). Kita amankan MS di kawasan ruko Hang Kesturi Batam Center, Kota Batam," ujarnya.

Arif menyatakan, MS yang diamankan itu juga merupakan orang suruhan dari seseorang dengan inisial ML.

Tidak berhenti di situ, pihaknya terus melakukan pengembangan. Dari keterangan MS diketahui keterlibatan dua orang lainnya, yakni ML (28) dan HS (40).

"Kedua orang ini, ML dan HS kita amankan pada Jumat (5/6/2020) di kawasan Bengkong," katanya.

Kemudian dari pengakuan ML, ia mendapat sabu-sabu itu dari pelaku lain yakni S (29). Sedangkan HS bertugas untuk menemani ML dalam kegiatan transaksi.

Dari keterangan ML juga diketahui, masih ada keterlibatan pelaku lain yakni RZ (29) ,S (29) dan R (40). Lantas pihak BNNP melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersebut.

"Tiga orang itu kita amankan di tiga tempat berbeda," ujarnya.

Sehingga total pelaku yang sudah diamankan dari satu kasus ini sebanyak tujuh orang.

Dari keterangan semua pelaku itu, barang bukti jenis sabu tersebut didapatkan dari orang Aceh yang berada di Malaysia, yakni D yang saat ini dalam pengejaran BNNP Kepri.

Halaman
1234

Berita Terkini