PEMUSNAHAN SABU OLEH BNNP KEPRI

BREAKING NEWS - BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu, 10 Tersangka Dihadirkan

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konfrensi pers pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNP Kepri, Rabu (17/6/2020). Kegiatan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari dan didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Ditresnarkoba Polda Kepri, serta perwakilan Bandara Hang Nadim Batam.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba pada Rabu (17/6/2020).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini adalah narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5.571,18 (lima ribu lima ratus tujuh puluh satu koma delapan belas) gram.

Barang bukti ini didapatkan dari 4 kasus narkoba yang ditangani oleh BNNP Kepri.

Konfrensi pers pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari dan didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Ditresnarkoba Polda Kepri, serta perwakilan Bandara Hang Nadim Batam.

10 tersangka dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut dengan mengenakan pakaian tahanan BNNP Kepri berwarna oranye, dan tangan diborgol.

(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Berita Terkini